Pasangan Ibin – Elim Sah Menjadi Walikota dan Wakil Walikota Blitar 

Jakarta – Dalam sidang putusan sela untuk perkara nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025, MK memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan pemohon pasangan nomor urut 1 Bambang – Bayu dan menerima eksepsi dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, terkait batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilkada.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 20.30 WIB.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi 1 menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan mahkamah, 2 mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan,” ucap Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan Rabu (5/2/2025) pukul 20.30 WIB yang disiarkan di Channel YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Dengan demikian pasangan nomor urut 2 Syauqul Muhibbin – Elim Tyu Samba telah sah menjadi pemenang pilkada walikota Blitar.

“Alhamdulillah hakim MK telah menjatuhkan putusan dengan adil, ini adalah kemenangan bersama dan kemenangan masyarakat Kota Blitar. InsyaAllah dengan dipimpin Mas Ibin dan Mbak Elim Kota Blitar akan lebih maju dan Sejahtera,” kata Dwiono Ketua Umum Pro SAE.

Dwiono mengajak seluruh relawan pendukung untuk terus bekerja dalam mewujudkan visi dan misi Ibin – Elim serta menjaga kekompakan dan kerukunan. Pro SAE akan terus berkolaborasi dengan semua pihak demi mewujudkan Blitar Maju dan Sejahtera.