- Oleh Abdullah Rasyid
- Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
Mengubah undang-undang bisa dilakukan dalam satu keputusan politik. Mengubah kebiasaan aparat jauh lebih sulit. Itulah persoalan yang sesungguhnya muncul dari pernyataan anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan tentang penerapan KUHAP baru. Setelah lebih dari empat dasawarsa hidup dengan hukum acara pidana lama, aparat penegak hukum kini diminta bekerja dengan cara yang berbeda. Bukan sekadar membaca pasal baru, melainkan meninggalkan sebagian kebiasaan lama. Di situlah ujian sebenarnya dimulai.
KUHAP baru, yang lahir melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dan berlaku sejak 2 Januari 2026, membawa perubahan penting dalam hukum acara pidana kita. Hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, dan terpidana diperkuat. Aturan mengenai penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan diperbarui. Peran advokat diperbesar. Praperadilan, restitusi, kompensasi, dan keadilan restoratif mendapat ruang lebih kuat. Di atas kertas, perubahan itu besar.
Tetapi hukum tidak bekerja di atas kertas. Ia bekerja di ruang pemeriksaan, kantor polisi, kejaksaan, pengadilan, rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, kantor imigrasi, rumah detensi, dan dalam keputusan-keputusan kecil yang setiap hari menentukan nasib seseorang. Karena itu, pertanyaan terpenting bukan apakah aparat sudah membaca KUHAP baru.
Pertanyaannya: apakah cara kerja aparat juga sudah berubah? Mengubah Kultur, Bukan Sekadar Aturan
Hinca Panjaitan mengingatkan bahwa belum seluruh aparat memahami KUHAP baru. Pernyataan ini seharusnya tidak dibaca sebagai kritik sederhana terhadap kemampuan aparat memahami undang-undang.
Persoalannya jauh lebih dalam. Selama lebih dari 40 tahun, penangkapan, penahanan, pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan hingga pelimpahan perkara telah membentuk kebiasaan birokrasi. Kebiasaan itu kemudian menjelma menjadi kultur.
Dan kultur tidak ikut berubah hanya karena nomor undang-undangnya berganti. Formulir bisa diganti. SOP bisa dicetak ulang. Seminar bisa diselenggarakan berkali-kali.
Tetapi perubahan hukum baru benar-benar terjadi ketika aparat mulai melihat kewenangan bukan semata sebagai hak untuk bertindak, melainkan sebagai kewenangan yang setiap saat harus dapat dipertanggungjawabkan.
Itulah semangat besar KUHAP baru: dari kewenangan menuju akuntabilitas. Ukuran keberhasilannya pun bukan berapa banyak sosialisasi dilakukan, melainkan sesuatu yang jauh lebih konkret: apakah seseorang yang berhadapan dengan hukum sekarang memperoleh perlindungan yang lebih baik dibanding sebelumnya.
Imipas Ada di Dalam, Bukan di Pinggir
Perdebatan mengenai KUHAP sering berputar pada polisi, jaksa, hakim, dan advokat. Padahal ada dua institusi lain yang berada sangat dekat dengan persoalan kebebasan seseorang: Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan karena itu tidak boleh ditempatkan sebagai penonton dalam reformasi hukum acara pidana. Pada bidang keimigrasian, persoalannya sangat jelas.
Undang-Undang Keimigrasian memberikan kewenangan penyidikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian. Pasal 104 UU Keimigrasian menegaskan bahwa penyidikan tindak pidana keimigrasian dilaksanakan berdasarkan hukum acara pidana.
Artinya, ketika KUHAP berubah, cara kerja PPNS Keimigrasian juga harus berubah. Ini bukan soal kosmetik administrasi.
Prinsip mengenai penangkapan, penahanan, pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan, alat bukti, hak atas bantuan hukum, sampai hubungan penyidik dengan penuntut umum harus diterjemahkan kembali ke dalam SOP keimigrasian. Tidak masuk akal bila aparat menggunakan KUHAP baru tetapi masih bekerja dengan kebiasaan lama.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya sosialisasi. Perlu audit menyeluruh terhadap prosedur penyidikan keimigrasian: bagaimana seseorang diperiksa, bagaimana barang bukti diamankan, bagaimana bukti digital dikelola, bagaimana hak penasihat hukum diberikan, dan bagaimana koordinasi dengan Polri serta kejaksaan dilaksanakan. Di sinilah pembaruan hukum diuji dalam praktik.
Jangan Campuradukkan Detensi dan Penahanan Ada persoalan lain yang sering luput dari perhatian.
Detensi keimigrasian berbeda dengan penahanan dalam perkara pidana. Rumah Detensi Imigrasi dan Ruang Detensi Imigrasi berada dalam rezim hukum administrasi keimigrasian. Seseorang dapat ditempatkan di sana dalam kerangka tindakan administratif keimigrasian.
Sementara itu, ketika PPNS Keimigrasian melakukan penyidikan tindak pidana dan menggunakan kewenangan penangkapan atau penahanan, yang berlaku adalah rezim hukum acara pidana.
Perbedaannya bukan sekadar istilah. Dasar hukumnya berbeda. Tujuannya berbeda. Prosedurnya berbeda. Mekanisme keberatannya pun berbeda. Negara karena itu tidak boleh mencampuradukkan tindakan administratif dengan upaya paksa dalam proses pidana.
Justru pada masa transisi KUHAP baru sekarang, garis batas itu harus dibuat semakin terang. Sebab setiap kekaburan prosedur pada akhirnya menyentuh hak seseorang atas kebebasannya.
Pemasyarakatan Bukan Penjaga Ujung Proses
Pada sisi lain, kita juga perlu meninggalkan pandangan lama tentang Pemasyarakatan. Selama bertahun-tahun, Lapas dan Rutan sering dipersepsikan sebagai tempat terakhir dalam proses hukum. Polisi menyidik, jaksa menuntut, hakim memutus, lalu Pemasyarakatan menerima. Cara pandang semacam itu sudah tidak memadai.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menempatkan Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu. Perannya berlangsung sejak tahap praadjudikasi, adjudikasi hingga pascaadjudikasi.
Artinya, Pemasyarakatan bukan sekadar institusi yang mengelola orang setelah dijatuhi pidana. Di dalamnya ada pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, hingga persiapan reintegrasi sosial.
Peran Balai Pemasyarakatan bahkan menjadi semakin penting ketika sistem pidana Indonesia mulai memberi ruang lebih besar terhadap alternatif pemidanaan, termasuk pidana kerja sosial. Karena itu, kalau kita ingin menilai apakah KUHAP baru berjalan dengan baik, jangan hanya melihat ruang sidang.
Lihat juga Rutan, Lapas, dan Bapas.
Apakah status hukum tahanan diperbarui tepat waktu? Apakah tidak ada orang yang masih ditahan ketika dasar hukum penahanannya telah berakhir?
Apakah putusan pengadilan segera dieksekusi? Apakah Pembimbing Kemasyarakatan cukup jumlahnya untuk menjalankan tanggung jawab yang semakin besar?
Apakah alternatif pemidanaan benar-benar dilaksanakan atau hanya menjadi norma bagus di dalam undang-undang? Di sanalah wajah hukum yang sebenarnya terlihat.
Jangan Biarkan Orang Kehilangan Kemerdekaan karena Administrasi Dalam kunjungan Komisi III, Hinca juga menyoroti persoalan penghuni Rutan dan Lapas yang melampaui masa penahanan atau masa pidananya. Ini persoalan serius.
Di lingkungan Pemasyarakatan kadang digunakan istilah overstay. Tentu berbeda dengan overstay dalam hukum keimigrasian.
Namun di balik istilah administratif itu ada persoalan yang jauh lebih mendasar: kemerdekaan manusia. Seseorang yang tetap ditahan setelah dasar hukum penahanannya berakhir bukan sekadar korban kesalahan pencatatan.
Ia kehilangan kebebasan tanpa dasar hukum yang semestinya. Itulah sebabnya integrasi data antar-aparat penegak hukum tidak bisa lagi ditunda.
Polisi, kejaksaan, pengadilan dan Pemasyarakatan seharusnya bekerja dalam satu rantai informasi yang saling terhubung. Tanggal mulai penahanan, perpanjangan, pengalihan kewenangan penahanan, putusan, eksekusi hingga berakhirnya masa pidana harus dapat dibaca secara real time.
Sistem seharusnya memberikan peringatan jauh sebelum masa penahanan berakhir.
Jangan sampai kebebasan seseorang ditentukan oleh selembar surat yang terlambat dikirim dari satu kantor ke kantor lain. Pada zaman ketika transaksi keuangan dapat dipantau dalam hitungan detik, terasa ironis jika status hukum seseorang masih bergantung pada map perkara.
Empat Pekerjaan Rumah Imipas
Karena itu, ada beberapa pekerjaan yang menurut saya mendesak dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pertama, mengaudit dan menyelaraskan seluruh SOP dengan KUHAP baru. Bukan hanya SOP besar, tetapi juga formulir, administrasi pemeriksaan, pencatatan penahanan, pengelolaan barang bukti, hingga tata kerja di lapangan.
Kedua, mendorong integrasi data antarpenegak hukum. Sistem peradilan pidana tidak mungkin disebut terpadu apabila setiap lembaga masih bekerja dengan basis data sendiri.
Ketiga, memperkuat PPNS Keimigrasian dan Pembimbing Kemasyarakatan. Dua profesi ini akan memegang peran semakin penting dalam arsitektur penegakan hukum baru.
Keempat, mengubah ukuran keberhasilan.
Selama ini kita senang menggunakan angka besar: berapa perkara ditangani, berapa orang diamankan, berapa narapidana dibina. Itu perlu, tetapi belum cukup.
Ukuran keberhasilan juga harus mencakup pertanyaan yang lebih sulit: berapa kesalahan penahanan terjadi? Berapa keterlambatan eksekusi? Berapa orang terlambat dibebaskan? Berapa banyak alternatif pemidanaan berhasil diterapkan? Berapa warga binaan yang berhasil kembali ke masyarakat?
Hukum bukan hanya soal berapa banyak orang diproses. Hukum juga soal seberapa tertib negara menggunakan kekuasaannya.
KUHAP Membatasi Negara
Pada akhirnya, di situlah kita harus memahami hakikat KUHAP. KUHP memberi tahu kita perbuatan apa yang dilarang dan pidana apa yang dapat dijatuhkan.
KUHAP berbicara tentang sesuatu yang tidak kalah penting: bagaimana negara boleh menggunakan kekuasaannya terhadap seseorang.
Karena itu hukum acara pidana bukan hanya alat negara untuk menghukum. Ia juga pagar bagi negara. Pagar agar penyidik tidak sewenang-wenang.
Pagar agar penahanan tidak dilakukan tanpa alasan. Pagar agar seseorang memperoleh bantuan hukum.
Pagar agar pembuktian dilakukan secara sah. Dan pagar agar tidak ada orang kehilangan kemerdekaan lebih lama daripada yang dibenarkan hukum.
Di titik inilah Imigrasi dan Pemasyarakatan mempunyai posisi yang sangat strategis. Imigrasi bertemu langsung dengan orang ketika negara melakukan pemeriksaan perbatasan, pengawasan orang asing, tindakan administratif, penegakan hukum dan penyidikan tindak pidana keimigrasian.
Pemasyarakatan bertemu manusia pada saat negara sedang menggunakan salah satu kekuasaannya yang paling besar: merampas kemerdekaan seseorang berdasarkan hukum.
Karena itu, keberhasilan KUHAP baru kelak tidak akan ditentukan oleh seberapa bagus bunyi pasalnya.
Ujiannya jauh lebih sederhana. Apakah setelah KUHAP baru berlaku, kekuasaan negara menjadi lebih tertib?
Apakah penegakan hukum menjadi lebih profesional? Apakah hak seseorang yang berhadapan dengan hukum menjadi lebih terlindungi?
Jika itu terjadi, kita boleh mengatakan reformasi hukum acara pidana telah bergerak dari teks menuju keadilan. Jika tidak, kita mungkin hanya berhasil mengganti undang-undang. Cara bekerjanya masih sama.









Leave a Reply
View Comments