<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bintang Muda Indonesia</title>
	<atom:link href="https://bintangmudaindonesia.or.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bintangmudaindonesia.or.id</link>
	<description>Cerdas, Santun, dan Peduli</description>
	<lastBuildDate>Sun, 08 Nov 2026 01:54:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bintangmudaindonesia.or.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-FB_IMG_1676031931260-removebg-preview-32x32.png</url>
	<title>Bintang Muda Indonesia</title>
	<link>https://bintangmudaindonesia.or.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MENYADAP PRESIDEN: MEMBONGKAR DUGAAN MAKAR DARI DALAM NEGARA</title>
		<link>https://bintangmudaindonesia.or.id/menyadap-presiden-membongkar-dugaan-makar-dari-dalam-negara/</link>
					<comments>https://bintangmudaindonesia.or.id/menyadap-presiden-membongkar-dugaan-makar-dari-dalam-negara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BMI]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Nov 2026 01:54:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Abdullah Rasyid]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Penyadapan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bintangmudaindonesia.or.id/?p=2237</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh Abdullah Rasyid Kandidat Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN Pendiri GREAT Institute &#160; Ancaman terhadap pemerintahan yang sah tidak selalu datang dari luar pagar kekuasaan. Ia dapat tumbuh di dalam institusi yang diberi kewenangan menjaga keamanan, ketika perangkat negara digunakan untuk kepentingan yang disembunyikan dari negara. Karena itu, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto harus [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id/menyadap-presiden-membongkar-dugaan-makar-dari-dalam-negara/">MENYADAP PRESIDEN: MEMBONGKAR DUGAAN MAKAR DARI DALAM NEGARA</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id">Bintang Muda Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh Abdullah Rasyid</strong></p>
<p><strong>Kandidat Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN</strong></p>
<p><strong>Pendiri GREAT Institute</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ancaman terhadap pemerintahan yang sah tidak selalu datang dari luar pagar kekuasaan. Ia dapat tumbuh di dalam institusi yang diberi kewenangan menjaga keamanan, ketika perangkat negara digunakan untuk kepentingan yang disembunyikan dari negara.</p>
<p>Karena itu, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto harus dibongkar sampai ke tujuan akhirnya. Siapa yang memerintahkan? Ke mana hasilnya mengalir? Untuk kepentingan apa informasi tentang kepala negara dikumpulkan?</p>
<p>Bareskrim telah mengumumkan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Dalam penjelasan penyidik, penyadapan diduga berlangsung pada 2025–2026 tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum. Nomor sasaran dimasukkan ke sistem LIMS tanpa verifikasi, disusul dugaan perintah penghapusan hasil sadapan pada Oktober 2026. Presiden, pejabat, tokoh politik, hingga kalangan media disebut menjadi sasaran. Semua ini masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses peradilan.</p>
<p>Namun, keseriusan perkara ini sudah cukup jelas. Ketika perangkat penyadapan negara diduga diarahkan kepada Presiden tanpa dasar hukum, penyidikan harus menjangkau kemungkinan ancaman terhadap penyelenggaraan pemerintahan.</p>
<p><em><strong>Mengapa Dugaan Makar Harus Diselidiki</strong></em></p>
<p>Presiden memegang tanggung jawab atas keputusan strategis negara. Percakapannya dapat memuat pertimbangan keamanan, arah kebijakan, hubungan luar negeri, serta langkah penegakan hukum yang belum diumumkan.</p>
<p>Jika informasi itu diperoleh secara ilegal, terdapat risiko penggunaannya untuk mendahului keputusan Presiden, menggagalkan kebijakan, menekan orang-orang di sekelilingnya, atau menyiapkan tindakan terhadap dirinya. Ini merupakan kemungkinan yang perlu diuji, bukan kesimpulan mengenai perbuatan para tersangka.</p>
<p>Di sinilah penyelidikan unsur makar memperoleh alasan yang kuat: apakah penyadapan tersebut merupakan bagian dari persiapan untuk membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan atau untuk menggulingkan pemerintah?</p>
<p>Pertanyaan itu mempunyai dasar hukum. Pasal 191 KUHP mengatur makar dengan tujuan, antara lain, menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Keduanya menuntut pembuktian tujuan khusus tersebut; penyadapan ilegal saja belum otomatis memenuhinya.</p>
<p>Karena itu, argumen makar harus dibangun melalui hubungan yang dapat dibuktikan antara pengumpulan informasi, rencana tindakan, dan tujuan menyerang pemerintahan yang sah.</p>
<p><em><strong>Tidak Perlu Menunggu Pemerintahan Tumbang</strong></em></p>
<p>Ada anggapan bahwa makar baru terjadi ketika pasukan bergerak atau pemerintahan sudah dijatuhkan. Anggapan itu mengabaikan rumusan KUHP nasional.</p>
<p>Pasal 160 merumuskan makar sebagai niat melakukan serangan yang telah diwujudkan melalui persiapan. Dengan demikian, pemeriksaan hukum dapat menjangkau tahap sebelum tujuan akhirnya tercapai. Namun, persiapan itu harus berhubungan dengan serangan dan tujuan yang ditentukan undang-undang.</p>
<p>Artinya, penyidik tidak perlu menunggu ancaman menjadi kenyataan untuk menelusurinya. Tetapi penyidik tetap wajib membuktikan apa yang dipersiapkan, terhadap siapa, dan dengan maksud apa.</p>
<p>Apabila hasil penyadapan terbukti dikumpulkan untuk mendukung rencana melumpuhkan pelaksanaan pemerintahan Presiden, perkara ini memiliki dimensi yang jauh lebih berat daripada pelanggaran prosedur intersepsi. Sebaliknya, apabila hubungan itu tidak terbukti, tuduhan makar tidak boleh dipaksakan.</p>
<p>Ketegasan hukum terletak pada kemampuan membuktikan unsur delik.</p>
<p><em><strong>Pernyataan Pejabat Harus Diikuti Pembuktian</strong></em></p>
<p>Kepala BIN Muhammad Herindra menyatakan dugaan penyadapan tersebut mengarah pada tindakan makar. Sebelumnya, Menko Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pasal yang digunakan masih berkaitan dengan penyadapan dan belum terdapat indikasi makar. Perbedaan penilaian ini memperlihatkan perlunya penjelasan perkembangan penyidikan yang terukur.</p>
<p>Pernyataan pejabat merupakan informasi penting bagi publik. Namun, jabatan dan akses informasi tidak menggantikan alat bukti.</p>
<p>Justru karena istilah makar membawa konsekuensi hukum yang berat, pemerintah perlu menjelaskan dasar penilaiannya sejauh dimungkinkan tanpa membuka rahasia penyidikan. Publik berhak mengetahui perkembangan perkara, sementara tersangka tetap berhak atas proses yang adil.</p>
<p><em><strong>Bongkar Rantai Perintah dan Penggunaan Hasilnya</strong></em></p>
<p>Penyidikan tidak cukup berhenti pada siapa yang memasukkan nomor atau mengoperasikan perangkat. Yang harus ditemukan ialah seluruh rantai pertanggungjawaban: pemberi perintah, pelaksana, penerima hasil, dan pengguna informasi.</p>
<p>Dugaan penghapusan data juga perlu ditelusuri secara forensik. Apa yang dihapus? Siapa yang memerintahkan? Adakah salinan yang dipindahkan? Penghapusan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan makar, tetapi dapat menjadi petunjuk penting untuk memahami rangkaian perbuatan dan upaya menyembunyikannya.</p>
<p>Pelapor serta petugas yang mengetahui operasi itu harus dilindungi. Bukti elektronik harus diamankan dengan prosedur yang dapat diuji. Pengawasan eksternal perlu memastikan penyidikan bebas dari konflik kepentingan.</p>
<p>Pada saat yang sama, sistem penyadapan Polri harus diaudit: dasar kewenangannya, persetujuan operasinya, akses penggunanya, dan pencatatan setiap tindakan. Kewenangan sebesar ini harus selalu meninggalkan jejak yang dapat diperiksa.</p>
<p><em><strong>Menegakkan Hukum, Menjaga Republik</strong></em></p>
<p>Melindungi Presiden dalam perkara ini berarti melindungi kemampuan jabatan konstitusional itu menjalankan mandat rakyat. Prinsip yang sama harus berlaku bagi siapa pun presidennya.</p>
<p>Jika unsur makar terbukti, negara wajib menuntut pertanggungjawaban sampai kepada pengendalinya. Jika tidak terbukti, tindak pidana lain yang ditemukan tetap harus diproses dengan tegas.</p>
<p>Republik tidak boleh membiarkan perangkat keamanannya menjadi kekuasaan tersembunyi yang bekerja di luar hukum. Dugaan makar harus dibongkar melalui bukti, dan kehormatan negara harus dipulihkan melalui keadilan.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id/menyadap-presiden-membongkar-dugaan-makar-dari-dalam-negara/">MENYADAP PRESIDEN: MEMBONGKAR DUGAAN MAKAR DARI DALAM NEGARA</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id">Bintang Muda Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://bintangmudaindonesia.or.id/menyadap-presiden-membongkar-dugaan-makar-dari-dalam-negara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PASCA-PUTUSAN MK: STATUS JABATAN, LEGITIMASI, DAN RISIKO SUKSESI PRESIDEN</title>
		<link>https://bintangmudaindonesia.or.id/pasca-putusan-mk-status-jabatan-legitimasi-dan-risiko-suksesi-presiden/</link>
					<comments>https://bintangmudaindonesia.or.id/pasca-putusan-mk-status-jabatan-legitimasi-dan-risiko-suksesi-presiden/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BMI]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Oct 2026 06:26:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Abdullah Rasyid]]></category>
		<category><![CDATA[Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bintangmudaindonesia.or.id/?p=2227</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh Abdullah Rasyid  Komisioner KPUD Jambi 2003–2008  DR. (Cand) Ilmu Pemerintahan IPDN &#160; Putusan pengadilan dapat mengakhiri perkara, tetapi belum tentu mengakhiri pertanyaan masyarakat. Terlebih jika perkara itu menyangkut persyaratan seseorang untuk menduduki jabatan Wakil Presiden, yang sewaktu-waktu dapat menggantikan Presiden. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya, pertanyaan publik [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id/pasca-putusan-mk-status-jabatan-legitimasi-dan-risiko-suksesi-presiden/">PASCA-PUTUSAN MK: STATUS JABATAN, LEGITIMASI, DAN RISIKO SUKSESI PRESIDEN</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id">Bintang Muda Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh Abdullah Rasyid </strong></em></p>
<p><em><strong>Komisioner KPUD Jambi 2003–2008 </strong></em></p>
<p><em><strong>DR. (Cand) Ilmu Pemerintahan IPDN</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Putusan pengadilan dapat mengakhiri perkara, tetapi belum tentu mengakhiri pertanyaan masyarakat. Terlebih jika perkara itu menyangkut persyaratan seseorang untuk menduduki jabatan Wakil Presiden, yang sewaktu-waktu dapat menggantikan Presiden.</p>
<p>Setelah putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya, pertanyaan publik meluas. Mengapa fasilitas negara tetap diberikan? Apakah kewenangan Wakil Presiden masih berjalan? Bagaimana jika Presiden berhalangan tetap sebelum persoalan tersebut memperoleh penyelesaian?</p>
<p>Jawabannya perlu mempertemukan tiga sudut pandang: hukum tata negara untuk menjelaskan status jabatan, ilmu politik untuk memahami legitimasi, dan ilmu pemerintahan untuk menilai pertanggungjawaban lembaga.</p>
<p>Ketiganya saling berkaitan. Namun, kesimpulan politik tidak dengan sendirinya mengubah kedudukan hukum seorang pejabat.</p>
<p><em><strong>Temuan MK dan Status Jabatan</strong></em></p>
<p>Berdasarkan salinan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menjadi dasar tulisan ini, terutama halaman 372–376, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran Rakabuming Raka yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan tamat pendidikan menengah.</p>
<p>Mahkamah membedakan pengetahuan yang dinilai setara dengan bukti telah menamatkan sekolah. Pembedaan ini penting karena persyaratan pendidikan menyangkut penyelesaian jenjang pendidikan yang harus dibuktikan.</p>
<p>Namun, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.</p>
<p>Karena itu, dua hal harus dibaca bersamaan: terdapat pertimbangan serius mengenai bukti pemenuhan syarat pendidikan, sementara putusan tersebut tidak menghasilkan pemberhentian.</p>
<p>Menyebut jabatan otomatis gugur akan melampaui amar putusan. Sebaliknya, menganggap seluruh persoalan selesai hanya karena permohonan tidak dapat diterima akan mengabaikan pertimbangan yang perlu ditelaah lebih lanjut.</p>
<p><em><strong>Legalitas dan Legitimasi Kekuasaan</strong></em></p>
<p>David Beetham dalam The Legitimation of Power menjelaskan tiga dimensi legitimasi: kesesuaian kekuasaan dengan aturan, pembenaran aturan berdasarkan keyakinan bersama, serta persetujuan pihak yang diperintah.</p>
<p>Kerangka ini membantu menjelaskan mengapa keberadaan jabatan secara formal belum menjawab seluruh kegelisahan masyarakat. Publik juga menilai apakah proses menuju jabatan berlangsung secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>Dalam perkara ini, kedudukan Wakil Presiden belum diakhiri oleh putusan. Namun, pertimbangan mengenai bukti pendidikan dapat menimbulkan pertanyaan terhadap dasar pencalonannya.</p>
<p>Seberapa jauh kepercayaan masyarakat terpengaruh tetap membutuhkan penelitian. Reaksi media sosial tidak cukup untuk menggambarkan sikap seluruh rakyat.</p>
<p>Mandat elektoral membawa kewajiban memenuhi persyaratan hukum. Pada saat yang sama, kritik terhadap legitimasi harus melalui mekanisme konstitusional apabila hendak menghasilkan perubahan status jabatan.</p>
<p><em><strong>Konstitusionalisme dan Pembatasan Kekuasaan</strong></em></p>
<p>Jimly Asshiddiqie menempatkan pembatasan kekuasaan sebagai bagian penting dari konstitusionalisme. Konstitusi menentukan kewenangan lembaga negara dan batas tindakan mereka.</p>
<p>Prinsip ini mengikat semua pihak. Presiden dan Wakil Presiden tunduk pada konstitusi. DPR, MK, dan MPR juga harus bertindak dalam kewenangannya masing-masing.</p>
<p>Temuan pengadilan perlu ditindaklanjuti melalui prosedur yang sah. Desakan politik tidak dapat menggantikan mekanisme pemberhentian. Namun, kepastian jabatan juga tidak semestinya dijadikan alasan untuk menutup pemeriksaan mengenai pertanggungjawaban.</p>
<p>Konstitusionalisme membutuhkan ketegasan dan disiplin prosedural. Ketegasan tanpa prosedur membuka ruang kesewenang-wenangan. Prosedur tanpa kesungguhan memeriksa persoalan akan sulit memulihkan kepercayaan.</p>
<p><em><strong>Mengapa Fasilitas Negara Tetap Berjalan</strong></em>?</p>
<p>UU Nomor 7 Tahun 1978 mengatur hak keuangan dan administratif Presiden serta Wakil Presiden.</p>
<p>Karena putusan yang dibahas tidak memberhentikan Gibran, dasar pemberian hak yang melekat pada jabatannya tidak otomatis berakhir. Pengelola anggaran membutuhkan dasar hukum untuk menghentikan pembayaran.</p>
<p>Keberlanjutan fasilitas merupakan konsekuensi administratif dari status jabatan yang masih berlangsung. Akan tetapi, hal itu belum menjawab persoalan pencalonan yang dipertanyakan masyarakat.</p>
<p>Pemerintah perlu menjelaskan dasar keberlanjutan fasilitas tersebut secara terbuka dan mudah dipahami.</p>
<p>Pembayaran fasilitas juga tidak otomatis membuktikan korupsi atau kerugian negara. Kesimpulan demikian memerlukan pemeriksaan tersendiri mengenai perbuatan, unsur pelanggaran, dan pertanggungjawaban pihak terkait.</p>
<p><em><strong>Fungsi Wakil Presiden Tetap Berjalan</strong></em></p>
<p>Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 menempatkan Wakil Presiden sebagai pembantu Presiden.</p>
<p>Selama tidak ada pemberhentian atau pembatasan yang sah, pelaksanaan fungsi Wakil Presiden tetap mengikuti ketentuan dan penugasan yang berlaku. Persoalan yang diperdebatkan tidak dengan sendirinya menangguhkan kewenangan jabatan.</p>
<p>Birokrasi membutuhkan kepastian mengenai siapa yang berwenang bertindak. Jika setiap instansi menentukan sendiri sah atau tidaknya seorang pejabat, pemerintahan akan menghadapi ketidakpastian.</p>
<p>Namun, kesinambungan administrasi harus berjalan bersama pertanggungjawaban. Pemerintahan yang tetap bekerja masih berkewajiban menjawab pertanyaan mengenai dasar dan proses pengisian jabatan.</p>
<p><em><strong>Verifikasi sebagai Ujian Tata Kelola</strong></em></p>
<p>Francis Fukuyama dalam “What Is Governance?” menekankan kemampuan negara membuat dan menegakkan aturan serta memberikan pelayanan. Kualitas pemerintahan berkaitan dengan prosedur, kapasitas, hasil, dan otonomi birokrasi.</p>
<p>Dalam perkara ini, perhatian perlu diarahkan kepada kemampuan lembaga melakukan verifikasi.</p>
<p>Apakah petugas memahami dokumen yang diperiksa? Apakah tersedia prosedur klarifikasi? Apakah dasar keputusan dapat ditelusuri? Apakah kelengkapan berkas benar-benar menunjukkan pemenuhan persyaratan?</p>
<p>Dalam salinan putusan, Mahkamah menekankan kecermatan dan kehati-hatian. Kepercayaan terhadap dokumen dari instansi berwenang perlu disertai pemeriksaan yang memadai, terutama untuk pengisian jabatan tertinggi negara.</p>
<p>Pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu menunjukkan pentingnya membedakan kelengkapan berkas dengan pemenuhan syarat. Dokumen dapat tersedia, tetapi makna dan relevansinya tetap perlu diperiksa.</p>
<p>Perbaikannya harus mencakup standar klarifikasi antarlembaga, kemampuan pemeriksa, dokumentasi keputusan, serta mekanisme koreksi.</p>
<p><em><strong>Jika Presiden Berhalangan Tetap</strong></em></p>
<p>Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa Wakil Presiden menggantikan Presiden yang mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya, sampai akhir masa jabatan.</p>
<p>Jika Gibran masih menjabat Wakil Presiden ketika keadaan tersebut terjadi, ketentuan itulah yang menjadi dasar pergantian.</p>
<p>Konstitusi memberikan kepastian urutan suksesi. Namun, kepastian pergantian belum tentu menyelesaikan persoalan politik mengenai legitimasi penggantinya.</p>
<p>Persoalan persyaratan yang belum memperoleh penjelasan memadai berpotensi terbawa ke jabatan Presiden. Dampaknya dapat berupa perdebatan yang lebih tajam dan melemahnya kepercayaan publik.</p>
<p>Risiko tersebut perlu diantisipasi, meskipun krisis bukan akibat yang pasti terjadi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em><strong>Batas Peran Tiga Menteri</strong></em></p>
<p>Pasal 8 ayat (3) mengatur pelaksanaan tugas kepresidenan bersama oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan apabila Presiden dan Wakil Presiden sama-sama mengalami keadaan sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut.</p>
<p>Polemik persyaratan pendidikan saja tidak mengaktifkan mekanisme ini. Putusan yang dibahas tidak memberikan dasar untuk melewati Wakil Presiden yang masih menjabat.</p>
<p>Perubahan urutan pergantian kepemimpinan harus memiliki dasar konstitusional. Penilaian politik bahwa seorang pejabat bermasalah tidak cukup untuk mengubahnya.</p>
<p><em><strong>Pengawasan Antarlembaga Harus Bekerja</strong></em></p>
<p>Guillermo O’Donnell melalui konsep horizontal accountability menjelaskan pentingnya lembaga negara yang berwenang dan mampu mengawasi tindakan lembaga negara lainnya.</p>
<p>Demokrasi membutuhkan pengawasan yang terus bekerja di antara dua pemilu. Mandat rakyat tetap harus disertai pemeriksaan terhadap penggunaan kekuasaan.</p>
<p>DPR perlu menelaah pertimbangan putusan, meminta penjelasan KPU dan instansi pendidikan, serta memeriksa dokumen yang menjadi dasar keputusan.</p>
<p>Pengawasan akan kehilangan makna apabila berhenti pada pernyataan politik tanpa pemeriksaan bukti.</p>
<p>Jika proses pemberhentian ditempuh, Pasal 7A–7B UUD 1945 mengatur keterlibatan DPR, MK, dan MPR. Putusan sengketa pemilu tidak otomatis menggantikan rangkaian tersebut.</p>
<p>Penerapan alasan “tidak lagi memenuhi syarat” terhadap persoalan yang diduga ada sejak pencalonan tetap membutuhkan argumentasi dan pemeriksaan dalam forum yang berwenang.</p>
<p><em><strong>Menjawab Sebelum Terjadi Pergantian</strong></em></p>
<p>KPU dan instansi pendidikan perlu menjelaskan dasar verifikasi dan penyetaraan melalui dokumen yang dapat diperiksa. DPR perlu menjalankan pengawasan secara terbuka.</p>
<p>Pemerintah juga perlu menerangkan mengapa fungsi dan fasilitas jabatan tetap berjalan, sekaligus menjelaskan jalur tindak lanjut persoalan hukumnya.</p>
<p>Masyarakat membutuhkan dasar untuk menilai apakah lembaga negara bekerja dengan cermat dan bertanggung jawab.</p>
<p>Menunda penyelesaian sampai terjadi pergantian Presiden akan mempersempit ruang untuk memeriksa persoalan dengan tenang. Negara perlu menjaga pemerintahan tetap berjalan sambil memastikan pertanyaan hukum memperoleh jawaban melalui lembaga yang berwenang.</p>
<p>Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat dapat memeriksa dasar keputusan, melihat kesalahan dikoreksi, dan menyaksikan aturan diterapkan secara adil—termasuk kepada pemegang kekuasaan tertinggi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>Referensi</em></p>
<p><em>• David Beetham. 1991. The Legitimation of Power.</em></p>
<p><em>• Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia.</em></p>
<p><em>• Francis Fukuyama. 2013. “What Is Governance?” Governance, 26(3), 347–368.</em></p>
<p><em>• Guillermo O’Donnell. 1998. “Horizontal Accountability in New Democracies.” Journal of Democracy, 9(3), 112–126.</em></p>
<p><em>• UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 4, 7A, 7B, dan 8.</em></p>
<p><em>• UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.</em></p>
<p><em>• Salinan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diberikan, khususnya halaman 372–378.</em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id/pasca-putusan-mk-status-jabatan-legitimasi-dan-risiko-suksesi-presiden/">PASCA-PUTUSAN MK: STATUS JABATAN, LEGITIMASI, DAN RISIKO SUKSESI PRESIDEN</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id">Bintang Muda Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://bintangmudaindonesia.or.id/pasca-putusan-mk-status-jabatan-legitimasi-dan-risiko-suksesi-presiden/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wamenaker Ferry: Terus Belajar Jadi Bekal Hadapi Perubahan Kerja</title>
		<link>https://bintangmudaindonesia.or.id/wamenaker-ferry-terus-belajar-jadi-bekal-hadapi-perubahan-kerja/</link>
					<comments>https://bintangmudaindonesia.or.id/wamenaker-ferry-terus-belajar-jadi-bekal-hadapi-perubahan-kerja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BMI]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Oct 2026 07:19:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Alfriansyah Noor]]></category>
		<category><![CDATA[Kuliah Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Wamenaker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bintangmudaindonesia.or.id/?p=2223</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sukabumi — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya kemauan untuk terus belajar dan beradaptasi bagi generasi muda di tengah perkembangan kecerdasan artifisial (AI), digitalisasi, otomasi, dan ekonomi hijau. Hal itu disampaikan Afriansyah saat menjadi narasumber Kuliah Umum Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) di Auditorium UMMI, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Menurut Afriansyah, perubahan teknologi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id/wamenaker-ferry-terus-belajar-jadi-bekal-hadapi-perubahan-kerja/">Wamenaker Ferry: Terus Belajar Jadi Bekal Hadapi Perubahan Kerja</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id">Bintang Muda Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Sukabumi — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya kemauan untuk terus belajar dan beradaptasi bagi generasi muda di tengah perkembangan kecerdasan artifisial (AI), digitalisasi, otomasi, dan ekonomi hijau.</p>
<p>Hal itu disampaikan Afriansyah saat menjadi narasumber Kuliah Umum Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) di Auditorium UMMI, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026).</p>
<p>Menurut Afriansyah, perubahan teknologi dan kebutuhan dunia kerja membuat kompetensi yang dibutuhkan terus berkembang. Karena itu, mahasiswa perlu menyiapkan kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan profesi dan tuntutan dunia kerja.</p>
<p>“Lifelong learning adalah cara berpikir bahwa belajar tidak berhenti ketika kita mendapatkan ijazah. Ketika teknologi berubah, kita harus belajar. Ketika pekerjaan berubah, kita harus beradaptasi. Ketika kompetensi kita tidak lagi cukup, kita wajib melakukan upskilling dan reskilling,” ujar Afriansyah.</p>
<p>Ia mengatakan, kampus memiliki peran penting dalam mempertemukan pembelajaran dengan kebutuhan dunia kerja. Hal tersebut dapat dilakukan melalui pemagangan, proyek, sertifikasi, riset, kewirausahaan, kompetisi, serta kolaborasi dengan dunia industri.</p>
<p>Sejalan dengan itu, Kemnaker terus mengembangkan kompetensi dan kesempatan kerja melalui pelatihan vokasi dan sertifikasi yang terintegrasi dengan kebutuhan industri.</p>
<p>Afriansyah menambahkan, kolaborasi pemerintah, perguruan tinggi, industri, komunitas, dunia riset, asosiasi, media, dan ekosistem inovasi diperlukan agar pembelajaran di kampus semakin terhubung dengan kebutuhan nyata dunia kerja.</p>
<p>“Jangan hanya menunggu perubahan, tetapi siapkan diri untuk menghadapi dan menciptakan perubahan. Masa depan dunia kerja tidak hanya akan dimiliki oleh mereka yang paling pintar, tetapi oleh mereka yang mau terus belajar,” kata Afriansyah.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id/wamenaker-ferry-terus-belajar-jadi-bekal-hadapi-perubahan-kerja/">Wamenaker Ferry: Terus Belajar Jadi Bekal Hadapi Perubahan Kerja</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id">Bintang Muda Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://bintangmudaindonesia.or.id/wamenaker-ferry-terus-belajar-jadi-bekal-hadapi-perubahan-kerja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wamenaker: Kompetensi Teknisi Ponsel Harus Jawab Kebutuhan Industri</title>
		<link>https://bintangmudaindonesia.or.id/wamenaker-kompetensi-teknisi-ponsel-harus-jawab-kebutuhan-industri/</link>
					<comments>https://bintangmudaindonesia.or.id/wamenaker-kompetensi-teknisi-ponsel-harus-jawab-kebutuhan-industri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BMI]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Oct 2026 07:10:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Alfriansyah Noor]]></category>
		<category><![CDATA[Wamenaker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bintangmudaindonesia.or.id/?p=2220</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta — Perkembangan teknologi yang semakin pesat menuntut teknisi ponsel memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Teknisi perlu adaptif terhadap inovasi terbaru, memiliki kemampuan analisis dan pemecahan masalah, serta menguasai standar pelayanan dan keselamatan kerja. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan peningkatan kompetensi teknisi perlu diikuti dengan kesempatan berkompetisi. Karena [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id/wamenaker-kompetensi-teknisi-ponsel-harus-jawab-kebutuhan-industri/">Wamenaker: Kompetensi Teknisi Ponsel Harus Jawab Kebutuhan Industri</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id">Bintang Muda Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta — Perkembangan teknologi yang semakin pesat menuntut teknisi ponsel memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Teknisi perlu adaptif terhadap inovasi terbaru, memiliki kemampuan analisis dan pemecahan masalah, serta menguasai standar pelayanan dan keselamatan kerja.</p>
<p>Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan peningkatan kompetensi teknisi perlu diikuti dengan kesempatan berkompetisi. Karena itu, Kemnaker untuk pertama kalinya memasukkan kategori teknisi ponsel dalam Indonesia Skills Competition (Inaskill) 2026.</p>
<p>“Teman-teman teknisi boleh ikut dan ini baru pertama kali lomba teknisi ponsel masuk kategori lomba yang kita siapkan. Finalnya nanti akan diadakan oleh Ditjen Binalavotas,” kata Afriansyah saat menutup World Cup Circuit Global Championship (CGC) Indonesia 2026 di Gedung Kemnaker, Jakarta, Minggu (27/9/2026).</p>
<p>Kategori teknisi ponsel tersebut akan dilombakan di Gedung Vokasi Kemnaker, Jl.Gatot Subroto No.44, Jakarta Selatan. Kemnaker juga memotivasi komunitas teknisi ponsel di seluruh Indonesia untuk mempersiapkan diri menghadapi kompetisi nasional tersebut.</p>
<p>Menurut Afriansyah, tuntutan terhadap teknisi semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Karena itu, kemampuan teknisi perlu terus disesuaikan dengan perkembangan inovasi dan kebutuhan industri.</p>
<p>“Dengan begitu, kualitas SDM teknisi nasional dapat menjawab kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) yang semakin modern,” katanya.</p>
<p>Afriansyah berharap kompetisi tersebut dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas teknisi Indonesia agar semakin teruji dan mampu bersaing secara global.</p>
<p>“Kemnaker berharap teknisi Indonesia semakin teruji dan mampu bersaing secara global. Kami juga memotivasi komunitas teknisi ponsel di seluruh Indonesia untuk mempersiapkan diri menghadapi kompetisi nasional tersebut,” ujarnya.</p>
<p>Empat pemenang World Cup CGC 2026 yakni tiga dari kategori CGC Tespoin CPU iPhone (Renaldi, Ayunan, M. Alvin Agustiawan) dan Diki Arista dari kategori Asian Skill Competition (ASC) akan mengikuti CGC World Cup 2026 di Poly World Trade Center Expo (PWTC Expo, Guangzhou, Tiongkok, 10–11 Oktober 2026 nanti.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id/wamenaker-kompetensi-teknisi-ponsel-harus-jawab-kebutuhan-industri/">Wamenaker: Kompetensi Teknisi Ponsel Harus Jawab Kebutuhan Industri</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id">Bintang Muda Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://bintangmudaindonesia.or.id/wamenaker-kompetensi-teknisi-ponsel-harus-jawab-kebutuhan-industri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wamenaker Tekankan Pelindungan dan Kualitas Program Pemagangan Luar Negeri</title>
		<link>https://bintangmudaindonesia.or.id/wamenaker-tekankan-pelindungan-dan-kualitas-program-pemagangan-luar-negeri-artikel-ini-telah-tayang-di-detikindonesia-co-id-dengan-judul-wamenaker-tekankan-pelindungan-dan-kualitas-program-pemagang/</link>
					<comments>https://bintangmudaindonesia.or.id/wamenaker-tekankan-pelindungan-dan-kualitas-program-pemagangan-luar-negeri-artikel-ini-telah-tayang-di-detikindonesia-co-id-dengan-judul-wamenaker-tekankan-pelindungan-dan-kualitas-program-pemagang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BMI]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Oct 2026 04:37:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Alfriansyah Noor]]></category>
		<category><![CDATA[Wamenaker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bintangmudaindonesia.or.id/?p=2215</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bajawa : Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pelindungan peserta pemagangan di luar negeri harus menjadi prioritas bagi seluruh mitra penyelenggara. “Meminta penyelenggara pemagangan luar negeri menempatkan pelindungan peserta sebagai prioritas, mulai dari proses seleksi hingga peserta kembali ke Indonesia,” kata Wamenaker dalam keterangannya yang diterima di Bajawa, Nusa Tenggara Timur, Jumat. Afriansyah mengatakan, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id/wamenaker-tekankan-pelindungan-dan-kualitas-program-pemagangan-luar-negeri-artikel-ini-telah-tayang-di-detikindonesia-co-id-dengan-judul-wamenaker-tekankan-pelindungan-dan-kualitas-program-pemagang/">Wamenaker Tekankan Pelindungan dan Kualitas Program Pemagangan Luar Negeri</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id">Bintang Muda Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Bajawa</strong></em> : Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pelindungan peserta pemagangan di luar negeri harus menjadi prioritas bagi seluruh mitra penyelenggara.</p>
<p>“Meminta penyelenggara pemagangan luar negeri menempatkan pelindungan peserta sebagai prioritas, mulai dari proses seleksi hingga peserta kembali ke Indonesia,” kata Wamenaker dalam keterangannya yang diterima di Bajawa, Nusa Tenggara Timur, Jumat.</p>
<p>Afriansyah mengatakan, keberhasilan pemagangan luar negeri tidak cukup diukur dari jumlah peserta yang diberangkatkan. Kualitas proses, pelindungan peserta, peningkatan kompetensi, serta manfaat setelah kembali ke Indonesia juga menjadi bagian penting.</p>
<p>“Pemagangan memberikan kesempatan kepada generasi muda Indonesia untuk memperoleh pengalaman kerja internasional, menguasai teknologi, serta membangun karakter dan disiplin kerja,” ujar Afriansyah.</p>
<p>Ia menyampaikan sejumlah arahan, salah satunya agar penyelenggara menjaga standar mutu sejak seleksi, pelatihan, pembekalan, pemberangkatan, pendampingan selama program, hingga kepulangan peserta.Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pelindungan peserta pemagangan di luar negeri harus menjadi prioritas bagi seluruh mitra penyelenggara.</p>
<p>“Meminta penyelenggara pemagangan luar negeri menempatkan pelindungan peserta sebagai prioritas, mulai dari proses seleksi hingga peserta kembali ke Indonesia,” kata Wamenaker dalam keterangannya yang diterima di Bajawa, Nusa Tenggara Timur, Jumat.</p>
<p>Afriansyah mengatakan, keberhasilan pemagangan luar negeri tidak cukup diukur dari jumlah peserta yang diberangkatkan. Kualitas proses, pelindungan peserta, peningkatan kompetensi, serta manfaat setelah kembali ke Indonesia juga menjadi bagian penting.</p>
<p>“Pemagangan memberikan kesempatan kepada generasi muda Indonesia untuk memperoleh pengalaman kerja internasional, menguasai teknologi, serta membangun karakter dan disiplin kerja,” ujar Afriansyah.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id/wamenaker-tekankan-pelindungan-dan-kualitas-program-pemagangan-luar-negeri-artikel-ini-telah-tayang-di-detikindonesia-co-id-dengan-judul-wamenaker-tekankan-pelindungan-dan-kualitas-program-pemagang/">Wamenaker Tekankan Pelindungan dan Kualitas Program Pemagangan Luar Negeri</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id">Bintang Muda Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://bintangmudaindonesia.or.id/wamenaker-tekankan-pelindungan-dan-kualitas-program-pemagangan-luar-negeri-artikel-ini-telah-tayang-di-detikindonesia-co-id-dengan-judul-wamenaker-tekankan-pelindungan-dan-kualitas-program-pemagang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kunjungi EPFL Hydropower Laboratory Swiss, Menko AHY Dorong Transformasi Infrastruktur PLTA untuk Topang Energi Terbarukan</title>
		<link>https://bintangmudaindonesia.or.id/kunjungi-epfl-hydropower-laboratory-swiss-menko-ahy-dorong-transformasi-infrastruktur-plta-untuk-topang-energi-terbarukan/</link>
					<comments>https://bintangmudaindonesia.or.id/kunjungi-epfl-hydropower-laboratory-swiss-menko-ahy-dorong-transformasi-infrastruktur-plta-untuk-topang-energi-terbarukan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BMI]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Oct 2026 00:32:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Dunia]]></category>
		<category><![CDATA[AHY]]></category>
		<category><![CDATA[Hydro Energy]]></category>
		<category><![CDATA[Menko Infrastruktur dan Kewilayahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bintangmudaindonesia.or.id/?p=2210</guid>

					<description><![CDATA[<p>LAUSANNE &#8211; Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendorong transformasi infrastruktur pembangkit listrik tenaga air (PLTA) agar tidak lagi sekadar menjadi penghasil listrik, tetapi juga menjadi aset penyeimbang jaringan dan penyimpan energi untuk menopang masuknya energi terbarukan secara masif. Hal tersebut disampaikan Menko AHY saat mengunjungi EPFL Hydropower Laboratory di [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id/kunjungi-epfl-hydropower-laboratory-swiss-menko-ahy-dorong-transformasi-infrastruktur-plta-untuk-topang-energi-terbarukan/">Kunjungi EPFL Hydropower Laboratory Swiss, Menko AHY Dorong Transformasi Infrastruktur PLTA untuk Topang Energi Terbarukan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id">Bintang Muda Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>LAUSANNE &#8211; Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendorong transformasi infrastruktur pembangkit listrik tenaga air (PLTA) agar tidak lagi sekadar menjadi penghasil listrik, tetapi juga menjadi aset penyeimbang jaringan dan penyimpan energi untuk menopang masuknya energi terbarukan secara masif. Hal tersebut disampaikan Menko AHY saat mengunjungi EPFL Hydropower Laboratory di Lausanne, Swiss.</p>
<p>Dalam kunjungan tersebut, Menko AHY meninjau fasilitas Technology Platform for Hydraulic Machines (PTMH) dan Hydraulic Constructions Platform (PL-LCH). Kunjungan ini menjadi kesempatan untuk melihat secara langsung penerapan teknologi digital twin “water-to-wire”, pengujian skala model berstandar internasional IEC 60193, hingga teknologi perawatan prediktif berbasis kombinasi sensor fisik dan kecerdasan buatan (AI).</p>
<p>Indonesia memiliki potensi energi air (hidro) nasional hingga 95 GW, namun saat ini pemanfaatannya baru sekitar 8 persen. Menko AHY menilai inovasi yang dipelajari dari Swiss sangat relevan bagi Indonesia dalam mengoptimalkan potensi tersebut.</p>
<p>Sejalan dengan pengelolaan portofolio 302 bendungan nasional, pengkajian 22 waduk prioritas dan 15 danau, hingga pengembangan proyek pumped-storage seperti PLTA Upper Cisokan berkapasitas 1.040 MW di Bandung, Indonesia perlu menggeser paradigma dalam pengelolaan PLTA.</p>
<p>“PLTA bukan lagi sekadar penghasil listrik biasa, melainkan aset penyeimbang jaringan (grid flexibility) dan penyimpan energi (energy storage) untuk menopang masuknya energi terbarukan secara masif,” ujar Menko AHY.</p>
<p>Menko AHY juga menilai Indonesia perlu mengutamakan peremajaan dan peningkatan kapasitas aset yang ada tanpa harus selalu membangun bendungan baru. Selain itu, perlu didorong hadirnya platform riset nasional dan laboratorium independen bersama perguruan tinggi serta BUMN.</p>
<p>Dalam konteks yang lebih luas, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pengelolaan sumber daya air dan penyediaan air bersih menjadi bagian penting dari agenda pembangunan nasional. Indonesia juga ingin terus bertukar pengalaman dengan Swiss, termasuk dalam pemanfaatan teknologi, pengelolaan air yang berkelanjutan, serta pembangunan infrastruktur yang semakin tangguh menghadapi perubahan iklim.</p>
<p>Melalui alih teknologi dan kolaborasi berkelanjutan, Indonesia optimistis ketahanan air, pangan, dan energi nasional akan semakin tangguh demi mewujudkan Indonesia yang mandiri dan berdaya saing.</p>
<p>Pada kunjungan kerja kali ini, Menko AHY didampingi Duta Besar Republik Indonesia untuk Swiss merangkap Kepangeranan Liechtenstein, I Gede Ngurah Swajaya; Deputi Infrastruktur Dasar, Nazib Faizal; Staf Khusus Menko Infra, Herzaky Mahendra Putra; Staf Khusus Menteri PU, Ahmad Khoirul Umam; Tenaga Ahli Menko Infra, Mira Permatasari, dan Diska Putri Pamungkas.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id/kunjungi-epfl-hydropower-laboratory-swiss-menko-ahy-dorong-transformasi-infrastruktur-plta-untuk-topang-energi-terbarukan/">Kunjungi EPFL Hydropower Laboratory Swiss, Menko AHY Dorong Transformasi Infrastruktur PLTA untuk Topang Energi Terbarukan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id">Bintang Muda Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://bintangmudaindonesia.or.id/kunjungi-epfl-hydropower-laboratory-swiss-menko-ahy-dorong-transformasi-infrastruktur-plta-untuk-topang-energi-terbarukan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Apresiasi Diplomat Indonesia di Swiss, Menko AHY Bahas Penguatan Infrastruktur dan Multilateralisme</title>
		<link>https://bintangmudaindonesia.or.id/apresiasi-diplomat-indonesia-di-swiss-menko-ahy-bahas-penguatan-infrastruktur-dan-multilateralisme/</link>
					<comments>https://bintangmudaindonesia.or.id/apresiasi-diplomat-indonesia-di-swiss-menko-ahy-bahas-penguatan-infrastruktur-dan-multilateralisme/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BMI]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Oct 2026 00:28:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Dunia]]></category>
		<category><![CDATA[AHY]]></category>
		<category><![CDATA[Menko Infrastruktur dan Kewilayahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bintangmudaindonesia.or.id/?p=2207</guid>

					<description><![CDATA[<p>JENEWA &#8211; Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan apresiasi kepada para diplomat Indonesia yang berada di garis depan diplomasi Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menko AHY saat mengawali kunjungan kerja di Swiss dengan menghadiri jamuan makan malam bersama Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id/apresiasi-diplomat-indonesia-di-swiss-menko-ahy-bahas-penguatan-infrastruktur-dan-multilateralisme/">Apresiasi Diplomat Indonesia di Swiss, Menko AHY Bahas Penguatan Infrastruktur dan Multilateralisme</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id">Bintang Muda Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JENEWA &#8211; Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan apresiasi kepada para diplomat Indonesia yang berada di garis depan diplomasi Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menko AHY saat mengawali kunjungan kerja di Swiss dengan menghadiri jamuan makan malam bersama Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bern.</p>
<p>Dalam suasana hangat dan akrab, Menko AHY berdiskusi bersama Duta Besar/Wakil Tetap RI di Jenewa Sidharto R. Suryodipuro, Duta Besar RI untuk Swiss dan Liechtenstein I Gede Ngurah Swajaya, serta jajaran PTRI Jenewa dan KBRI Bern.</p>
<p>Menko AHY bercerita mengenai maksud kunjungan Kemenko Infra ke Swiss yang bertepatan dengan momentum 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia–Swiss. Salah satu isu yang dibahas adalah ketahanan air.</p>
<p>Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pengelolaan sumber daya air dan penyediaan air bersih menjadi bagian penting dari pembangunan nasional. Indonesia ingin bertukar pengalaman dengan Swiss mengenai pemanfaatan teknologi, pengelolaan air yang berkelanjutan, serta infrastruktur yang semakin tangguh menghadapi perubahan iklim.</p>
<p>Obrolan kemudian mengalir ke dinamika geopolitik dunia. Menko AHY menyampaikan keyakinan di tengah situasi global yang semakin kompleks, ketika banyak negara cenderung lebih mengedepankan pendekatan bilateral, multilateralisme tetap sangat penting.</p>
<p>Indonesia, menurut Menko AHY, harus terus hadir membawa semangat dialog, inklusivitas, dan keadilan dalam berbagai forum internasional.</p>
<p>Menko AHY juga menyampaikan apresiasi kepada para diplomat Indonesia yang berada di garis depan diplomasi Indonesia. Ia menyampaikan bahwa tugas tersebut membutuhkan kesabaran, ketangguhan, kecerdasan, sekaligus kepekaan untuk terus memperjuangkan kepentingan Indonesia di tengah dinamika dunia yang terus berubah.</p>
<p>“Pekerjaan (diplomat) ini mungkin tidak selalu terlihat oleh publik, tetapi dampaknya sangat besar dan strategis bagi posisi serta kepentingan Indonesia di dunia,” ujar Menko AHY.</p>
<p>Pertemuan tersebut juga menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi antara agenda pembangunan infrastruktur Indonesia dengan diplomasi internasional. Kerja sama dengan Swiss diharapkan dapat terus dikembangkan melalui pertukaran pengalaman, teknologi, dan pengetahuan, khususnya dalam pengelolaan sumber daya air dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.</p>
<p>Suasana pertemuan semakin hangat dengan sajian hidangan Indonesia, mulai dari sate ayam, bakso, ikan dabu-dabu, hingga gulai kale. Jauh dari Tanah Air, suasana tersebut terasa seperti berada di rumah Indonesia.</p>
<p>Menko AHY menyampaikan terima kasih kepada Pak Watap Arto dan Ibu yang telah menyiapkan segalanya dengan begitu hangat, serta seluruh keluarga besar PTRI Jenewa dan KBRI Bern.</p>
<p>Dalam agenda di Bern pada 28 September 2026, Menko AHY bertemu Presiden Konfederasi Swiss Guy Parmelin dan membahas peluang kerja sama di bidang pengelolaan air dan air limbah, energi, transportasi, serta infrastruktur perkotaan yang rendah karbon dan tangguh.</p>
<p>Pada kunjungan kerja kali ini, Menko AHY didampingi Deputi Infrastruktur Dasar, Nazib Faizal; Staf Khusus Menko Infra, Herzaky Mahendra Putra; Staf Khusus Menteri PU, Ahmad Khoirul Umam; Tenaga Ahli Menko Infra, Mira Permatasari, dan Diska Putri Pamungkas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id/apresiasi-diplomat-indonesia-di-swiss-menko-ahy-bahas-penguatan-infrastruktur-dan-multilateralisme/">Apresiasi Diplomat Indonesia di Swiss, Menko AHY Bahas Penguatan Infrastruktur dan Multilateralisme</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id">Bintang Muda Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://bintangmudaindonesia.or.id/apresiasi-diplomat-indonesia-di-swiss-menko-ahy-bahas-penguatan-infrastruktur-dan-multilateralisme/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DARI KAMI KE MAHASISWA HARI INI: PANCASILA DAN KEBERANIAN MENDENGAR</title>
		<link>https://bintangmudaindonesia.or.id/dari-kami-ke-mahasiswa-hari-ini-pancasila-dan-keberanian-mendengar/</link>
					<comments>https://bintangmudaindonesia.or.id/dari-kami-ke-mahasiswa-hari-ini-pancasila-dan-keberanian-mendengar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BMI]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Sep 2026 09:48:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Abdullah Rasyid]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pancasila]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bintangmudaindonesia.or.id/?p=2204</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh Abdullah Rasyid Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN &#160; Refleksi atas Tragedi 30 September 1965 dan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober Setiap akhir September, kita kembali membuka halaman sejarah yang berat. Ada para perwira yang kehilangan nyawa. Ada keluarga yang ditinggalkan. Ada pergolakan yang mengubah arah bangsa dan meninggalkan luka panjang. Pada 1 Oktober, kita [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id/dari-kami-ke-mahasiswa-hari-ini-pancasila-dan-keberanian-mendengar/">DARI KAMI KE MAHASISWA HARI INI: PANCASILA DAN KEBERANIAN MENDENGAR</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id">Bintang Muda Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh Abdullah Rasyid</strong></em></p>
<p><em><strong>Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Refleksi atas Tragedi 30 September 1965 dan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober</strong></p>
<p>Setiap akhir September, kita kembali membuka halaman sejarah yang berat. Ada para perwira yang kehilangan nyawa. Ada keluarga yang ditinggalkan. Ada pergolakan yang mengubah arah bangsa dan meninggalkan luka panjang.</p>
<p>Pada 1 Oktober, kita berdiri dalam upacara, menundukkan kepala, lalu mengucapkan kembali janji untuk menjaga Pancasila. Hari Kesaktian Pancasila ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967.</p>
<p>Sesudah upacara selesai, kehidupan berjalan lagi. Orang tua menghitung uang belanja. Anak-anak berangkat sekolah. Mahasiswa membaca berita, berdiskusi, dan sebagian turun ke jalan.</p>
<p>Di situlah peringatan ini menemukan pertanyaan yang dekat dengan kehidupan kita: sudahkah nilai yang kita hormati hadir dalam cara negara memperlakukan rakyatnya?</p>
<p><strong>Ketika Mahasiswa Memasuki Sejarah</strong></p>
<p>Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia, atau KAMI, lahir pada 25 Oktober 1965 melalui pertemuan di kediaman Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, Sjarif Thayeb. Sejumlah organisasi, termasuk HMI, PMKRI, dan PMII, berhimpun dalam penentangan terhadap PKI setelah peristiwa G30S. Gerakan ini memperoleh dukungan Angkatan Darat.</p>
<p>Pada awal 1966, Tritura mempertemukan tuntutan politik dengan kesulitan hidup: pembubaran PKI, perombakan Kabinet Dwikora, dan penurunan harga. Orang boleh berbeda dalam membaca pergolakan kekuasaan, tetapi harga kebutuhan pokok menyentuh meja makan hampir setiap keluarga.</p>
<p>Aksi semakin keras. Arief Rahman Hakim gugur. KAMI dilarang, sementara pergolakan terus berlangsung hingga terbitnya Supersemar dan peralihan kekuasaan secara bertahap.</p>
<p>Sejarah ini menunjukkan keberanian mahasiswa. Namun, keberanian itu bergerak di tengah hubungan yang rumit antara kampus, militer, dan elite politik.</p>
<p>Sidney Tarrow, dalam Power in Movement, menjelaskan bahwa gerakan sosial berkembang melalui perubahan peluang dan hambatan politik. Ketidakpuasan membutuhkan jaringan, kesempatan bertindak, dan kemampuan menggalang dukungan agar menjadi kekuatan bersama.</p>
<p>Dengan kerangka itu, peran KAMI dapat dibaca sebagai pertemuan antara keberanian mahasiswa dan terbukanya peluang politik pada masa krisis. Ini merupakan cara memahami sejarah, bukan alasan untuk mengecilkan pengorbanan mereka.</p>
<p>Justru dari sana muncul pelajaran yang agak getir: sebuah gerakan bisa membantu membuka jalan perubahan, tetapi belum tentu menentukan ke mana jalan itu berakhir.</p>
<p><strong>Demokrasi Membutuhkan Suara yang Terus Hidup</strong></p>
<p>Mahasiswa hari ini menghadapi keadaan berbeda. Mereka hidup dalam sistem pemilu, parlemen, kebebasan pers, dan ruang digital. Meski demikian, keberadaan lembaga demokrasi belum dengan sendirinya membuat setiap keluhan memperoleh jawaban.</p>
<p>Robert A. Dahl, dalam On Democracy, menempatkan partisipasi efektif, kesetaraan politik, dan kesempatan memahami persoalan sebagai unsur penting demokrasi. Warga perlu mempunyai kesempatan menyampaikan pandangan dan memengaruhi agenda bersama.</p>
<p>Bila gagasan itu kita bawa ke kehidupan sehari-hari, demokrasi terasa bermakna ketika seorang warga bisa bertanya tentang anggaran, mempertanyakan pelayanan, atau menolak kebijakan tanpa kehilangan rasa aman.</p>
<p>Di sinilah mahasiswa dapat menjadi oposisi moral dan kekuatan politik di luar lembaga formal. Mereka mengingatkan bahwa mandat pemerintahan datang bersama kewajiban untuk mendengar.</p>
<p>Ketika pengawasan parlemen melemah, tekanan dari masyarakat dapat membantu mengangkat persoalan yang terabaikan. Namun, mahasiswa juga perlu merawat hubungan dengan lembaga perwakilan. Aspirasi memerlukan saluran agar dapat menjadi keputusan, anggaran, dan perubahan aturan.</p>
<p>Jalanan membuka perhatian. Pekerjaan sesudahnya sering lebih sunyi: membaca dokumen, mengikuti rapat, menguji janji, dan memastikan keputusan benar-benar dilaksanakan.</p>
<p><strong>Suara yang Berubah Bentuk</strong></p>
<p>Generasi lama mungkin mengenang gerakan melalui barisan panjang dan pengeras suara. Generasi sekarang memiliki lebih banyak pilihan: kajian kebijakan, pers kampus, video, musik, poster, advokasi warga, dan kampanye digital.</p>
<p>Dalam diskusi di UGM pada 2022, Arie Sudjito mengingatkan bahwa gerakan mahasiswa tidak selalu identik dengan mobilisasi fisik. Berkurangnya demonstrasi belum cukup untuk menyimpulkan bahwa mahasiswa berhenti berpolitik.</p>
<p>Perubahan ini patut kita dengarkan dengan rendah hati. Setiap generasi mencari bahasanya sendiri.</p>
<p>Tetapi ruang digital juga menggoda kita untuk cepat marah dan cepat merasa benar. Sebuah potongan video dapat beredar lebih jauh daripada penjelasan lengkapnya. Karena itu, keberanian bersuara membutuhkan kesabaran memeriksa.</p>
<p>Mahasiswa akan lebih dipercaya ketika sanggup mengoreksi informasi yang keliru, termasuk informasi yang menguntungkan tuntutannya sendiri.</p>
<p><strong>Pemerintah yang Bersedia Menjawab</strong></p>
<p>Persoalan biaya hidup, pendidikan, tata kelola Makan Bergizi Gratis, korupsi, dan kewenangan aparat layak diperdebatkan dengan serius. Di balik setiap isu ada orang yang menanggung akibat keputusan negara.</p>
<p>Kritik terhadap MBG, misalnya, dapat menjadi dorongan untuk memastikan makanan aman, pengadaan transparan, penerima tepat, dan anggaran dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan baik sebuah program perlu dijaga sepanjang pelaksanaannya.</p>
<p>Mark Bovens, dalam kajiannya tentang akuntabilitas, menjelaskan hubungan antara pihak yang menjalankan kewenangan dan forum yang berhak meminta penjelasan, mengajukan pertanyaan, menilai, serta memberikan konsekuensi.</p>
<p>Dalam pemerintahan, gagasan ini membawa tuntutan yang konkret. Pejabat perlu menerangkan keputusan dan hasilnya. Lembaga pengawas harus dapat menguji penjelasan tersebut. Kesalahan perlu diikuti perbaikan dan, apabila terbukti ada pelanggaran, konsekuensi yang sesuai.</p>
<p>Bagi mahasiswa, pelajarannya juga jelas: kritik perlu diarahkan sampai pada pertanggungjawaban. Siapa yang memutuskan? Apa dasar keputusannya? Siapa yang dirugikan? Bagaimana memperbaikinya?</p>
<p>Pertanyaan seperti itu mungkin kurang riuh daripada slogan. Namun, jawabannya dapat mengubah pelayanan yang diterima rakyat.</p>
<p><strong>Kepercayaan Dibangun dari Pertemuan</strong></p>
<p>Robert Putnam, bersama Robert Leonardi dan Raffaella Nanetti, melalui Making Democracy Work, menunjukkan pentingnya kehidupan kewargaan, kepercayaan, dan kerja sama bagi keberhasilan institusi pemerintahan. Penelitian mereka berangkat dari pengalaman pemerintahan regional di Italia.</p>
<p>Pelajarannya relevan untuk direnungkan di Indonesia, dengan tetap memperhatikan perbedaan konteks. Gerakan mahasiswa membutuhkan hubungan yang hidup dengan masyarakat: mendengar pekerja, mendampingi warga, memahami kesulitan keluarga, dan belajar dari pengalaman orang yang jarang mendapat panggung.</p>
<p>Dari pertemuan itulah tuntutan memperoleh kedalaman.</p>
<p>Sebutan “oposisi moral” pun membawa tanggung jawab. Mahasiswa tetap manusia, dapat keliru dan dapat dipengaruhi kepentingan. Kepercayaan tumbuh ketika mereka terbuka tentang dasar tuntutan, menjaga kemandirian, dan bersedia dikritik.</p>
<p><strong>Pancasila yang Kita Rasakan</strong></p>
<p>Mengenang tragedi 1965 berarti menghormati mereka yang gugur, menolak kekerasan politik, dan menjaga kepekaan terhadap penderitaan manusia dalam pergolakan sesudahnya.</p>
<p>Pancasila memberi pegangan untuk menjalani pekerjaan tersebut. Kemanusiaan meminta kita menjaga martabat sesama, bahkan ketika berbeda pendapat. Persatuan membutuhkan keadilan agar orang merasa menjadi bagian dari bangsa. Musyawarah memerlukan telinga yang bersedia mendengar. Keadilan sosial menuntut perhatian pada mereka yang paling berat menanggung kesulitan.</p>
<p>Pemerintah dapat menunjukkan keteguhannya dengan menjawab kritik secara terbuka. Mahasiswa dapat menunjukkan kedewasaannya dengan menjaga bukti, menghindari kekerasan, dan menawarkan jalan perbaikan.</p>
<p>Pada akhirnya, seorang ibu mungkin tidak pernah membaca Dahl, Tarrow, Putnam, atau Bovens. Tetapi ia memahami apakah hidup keluarganya semakin layak. Ia tahu apakah keluhannya didengar. Ia merasakan apakah hukum memperlakukannya dengan adil.</p>
<p>Kepadanya, dan kepada jutaan warga seperti dirinya, janji Pancasila harus sampai. Ketika kita menundukkan kepala pada 1 Oktober, semoga ada keberanian yang ikut tumbuh: keberanian menjaga ingatan, mengakui kekurangan, dan mendengar suara yang selama ini terlalu mudah kita lewatkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em><strong>Referensi</strong></em></p>
<p><em><strong>1. Dahl, Robert A. (1998). On Democracy. Yale University Press.</strong></em></p>
<p><em><strong>2. Tarrow, Sidney (1998). Power in Movement: Social Movements and Contentious Politics. Edisi kedua. Cambridge University Press.</strong></em></p>
<p><em><strong>3. Putnam, Robert D., Robert Leonardi, dan Raffaella Y. Nanetti (1993). Making Democracy Work: Civic Traditions in Modern Italy. Princeton University Press.</strong></em></p>
<p><em><strong>4. Bovens, Mark (2007). “Analysing and Assessing Accountability: A Conceptual Framework.” European Law Journal, 13(4), 447–468. https://doi.org/10.1111/j.1468-0386.2007.00378.x</strong></em></p>
<p><em><strong>5. Raditya, Iswara N. (2021). “Mahasiswa Mendirikan KAMI untuk Mengganyang PKI.” Tirto.</strong></em></p>
<p><em><strong>6. Universitas Gadjah Mada (2022). “Memahami Gerakan Mahasiswa Kekinian.”</strong></em></p>
<p><em><strong>7. Sekretariat Negara. “Presiden Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila.”</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id/dari-kami-ke-mahasiswa-hari-ini-pancasila-dan-keberanian-mendengar/">DARI KAMI KE MAHASISWA HARI INI: PANCASILA DAN KEBERANIAN MENDENGAR</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id">Bintang Muda Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://bintangmudaindonesia.or.id/dari-kami-ke-mahasiswa-hari-ini-pancasila-dan-keberanian-mendengar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DENNY INDRAYANA VS KPU: MENGUJI PINTU MASUK KEKUASAAN</title>
		<link>https://bintangmudaindonesia.or.id/denny-indrayana-vs-kpu-menguji-pintu-masuk-kekuasaan/</link>
					<comments>https://bintangmudaindonesia.or.id/denny-indrayana-vs-kpu-menguji-pintu-masuk-kekuasaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BMI]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Sep 2026 04:27:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Abdullah Rasyid]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bintangmudaindonesia.or.id/?p=2201</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh Abdullah Rasyid Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN Mahasiswa Hukum Univ. Krisnadwipayana Komisioner KPUD Jambi 2003–2008 &#160; Pemilu menentukan siapa yang memperoleh mandat rakyat. Namun, sebelum suara dihitung, ada pertanyaan yang harus dijawab: apakah setiap calon masuk ke gelanggang melalui pemeriksaan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan? Pertanyaan itulah yang mengemuka dalam perkara syarat pendidikan Gibran [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id/denny-indrayana-vs-kpu-menguji-pintu-masuk-kekuasaan/">DENNY INDRAYANA VS KPU: MENGUJI PINTU MASUK KEKUASAAN</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id">Bintang Muda Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh Abdullah Rasyid</strong></em></p>
<p><em><strong>Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN</strong></em></p>
<p><em><strong>Mahasiswa Hukum Univ. Krisnadwipayana</strong></em></p>
<p><em><strong>Komisioner KPUD Jambi 2003–2008</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pemilu menentukan siapa yang memperoleh mandat rakyat. Namun, sebelum suara dihitung, ada pertanyaan yang harus dijawab: apakah setiap calon masuk ke gelanggang melalui pemeriksaan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan? Pertanyaan itulah yang mengemuka dalam perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em><strong>Syarat Pendidikan dan Beban Pembuktian</strong></em></p>
<p>Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Mereka mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA atau sekolah lain yang sederajat. Perdebatan bertumpu pada makna “tamat”, dokumen yang membuktikannya, serta cara KPU memeriksa dokumen itu.</p>
<p>Denny mempersoalkan penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan dan mempertanyakan dasar penerbitan serta verifikasinya. Menurut para pemohon, surat itu perlu diuji bersama dokumen pendidikan yang melandasinya.</p>
<p>Batasnya harus jelas. Keraguan terhadap dokumen merupakan alasan untuk meminta penjelasan, tetapi belum membuktikan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat. Kesimpulan hukum memerlukan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak.</p>
<p>KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen pencalonan pada 2023, lalu menyatakan persyaratan Gibran terpenuhi. Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab mencakup dokumen apa yang diperiksa, bagaimana surat penyetaraan dinilai, dan dasar hukum apa yang digunakan KPU untuk mengambil keputusan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em><strong>Verifikasi Harus Dapat Ditelusuri</strong></em></p>
<p>Dalam kajian electoral integrity, kualitas pemilu dinilai sepanjang prosesnya, termasuk pada tahap pencalonan. Toby S. James dan Holly Ann Garnett menekankan pentingnya ukuran demokratis dan bukti empiris dalam menilai integritas pemilu. Dengan kerangka ini, keputusan administratif yang penting perlu ditopang oleh catatan pemeriksaan yang dapat diuji.</p>
<p>Pernyataan “sudah diverifikasi” adalah kesimpulan. Penyelenggara juga perlu mampu menunjukkan jalan menuju kesimpulan tersebut: aturan yang dipakai, dokumen yang diterima, pemeriksaan yang dilakukan, serta alasan dokumen itu dinilai memenuhi syarat. Standar seperti ini berlaku sama bagi setiap calon.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em><strong>Apakah Pengawasan Bawaslu Memadai?</strong></em></p>
<p>Denny menyatakan Bawaslu tidak memperoleh akses yang cukup terhadap dokumen pencalonan. Dalam sidang 23 September 2026, Bawaslu menerangkan bahwa akun pengawasannya tidak dapat digunakan untuk mengakses data dan dokumen dalam sistem informasi pencalonan presiden dan wakil presiden.</p>
<p>Bawaslu juga menyatakan tidak terdapat laporan ataupun temuan mengenai syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024. Kedua keterangan itu harus dibaca bersama. Tidak adanya laporan relevan bagi penyelesaian sengketa. Kendala akses, pada saat yang sama, menimbulkan pertanyaan tentang kemampuan pengawas memeriksa berkas secara mandiri.</p>
<p>Kendala tersebut tidak otomatis membuktikan keputusan KPU salah. Namun, pengawasan yang efektif membutuhkan akses yang cukup dan pembagian tanggung jawab yang jelas. Laporan International IDEA dan Electoral Integrity Project pada 2025 juga menempatkan mutu administrasi pemilu dan kepercayaan publik sebagai persoalan penting bagi penyelenggara pemilihan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em><strong>Menelusuri Asal-usul Aturan</strong></em></p>
<p>Denny turut menyoroti ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pembuktian pendidikan calon yang bersekolah di luar negeri. Dalam persidangan, hakim menanyakan apakah ketentuan serupa telah ada pada pemilu sebelumnya. Ketua KPU menjawab belum.</p>
<p>Aturan baru tidak otomatis merupakan aturan yang keliru atau dibuat untuk seseorang. Akan tetapi, riwayat pembentukannya layak dijelaskan: kapan rumusan itu disusun, apa alasan kebijakannya, dan bagaimana pembahasannya berlangsung. Risalah resmi dapat membantu publik menilai apakah ketentuan tersebut dirancang sebagai aturan yang berlaku umum.</p>
<p>Dugaan para pemohon tentang tindakan yang terstruktur, sistematis, dan terencana juga harus diuji secara ketat. Tuduhan seberat itu membutuhkan bukti yang sepadan. Kedekatan waktu antara penyusunan aturan dan suatu pencalonan saja tidak cukup untuk membuktikan maksud pembentuk aturan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em><strong>Keadilan Substantif dan Kepastian Hukum</strong></em></p>
<p>Perkara ini menghadapi rintangan hukum acara. KPU menyatakan permohonan diajukan setelah tenggat perselisihan hasil, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang disyaratkan, dan persoalan pencalonan termasuk sengketa proses. Denny menjelaskan bahwa dokumen yang mendasari keberatannya baru diperoleh kemudian melalui proses keterbukaan informasi.</p>
<p>MK harus menilai kedua sisi itu secara cermat. Pemeriksaan dalil dapat membantu menjawab pertanyaan publik, tetapi batas kewenangan dan tenggat juga melindungi kepastian hasil pemilu. Terlebih, permohonan diajukan setelah pejabat terpilih dilantik. Persoalan pertama bagi Mahkamah ialah apakah hukum acara memberi ruang untuk memeriksa dan mengabulkan permintaan tersebut.</p>
<p>Para pemohon meminta pembatalan pencalonan dan pelantikan Gibran, lalu pengisian jabatan wakil presiden melalui mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Itu adalah tuntutan pemohon, bukan akibat otomatis dari adanya sengketa dokumen. MK perlu terlebih dahulu menentukan apakah permohonan dapat diterima, apa yang terbukti, dan akibat hukum apa yang dapat dijatuhkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em><strong>Pelajaran bagi Penyelenggara Pemilu</strong></em></p>
<p>Sebagai mantan penyelenggara pemilu, saya melihat pelajaran yang melampaui perkara ini. Setiap keputusan bahwa calon memenuhi syarat semestinya dapat dijelaskan melalui dasar aturan, dokumen pendukung, catatan verifikasi, dan pengawasan yang bekerja. Semakin penting jabatan yang diperebutkan, semakin tinggi pula tuntutan agar proses pencalonannya dapat diuji.</p>
<p>MK akan memutus perkara menurut hukum. Apa pun putusannya, pertanyaan tentang jejak verifikasi KPU, akses pengawasan Bawaslu, dan keterbukaan pembentukan aturan tetap layak dijawab. Mandat rakyat memperoleh pijakan yang kuat ketika suara dihitung dengan benar dan syarat memasuki kontestasi diperiksa secara cermat, terbuka, serta setara.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id/denny-indrayana-vs-kpu-menguji-pintu-masuk-kekuasaan/">DENNY INDRAYANA VS KPU: MENGUJI PINTU MASUK KEKUASAAN</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id">Bintang Muda Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://bintangmudaindonesia.or.id/denny-indrayana-vs-kpu-menguji-pintu-masuk-kekuasaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DARI JERUJI KE REINTEGRASI SOSIAL: MENAGIH JANJI KUHP BARU PADA BAPAS DAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN</title>
		<link>https://bintangmudaindonesia.or.id/dari-jeruji-ke-reintegrasi-sosial-menagih-janji-kuhp-baru-pada-bapas-dan-pembimbing-kemasyarakatan/</link>
					<comments>https://bintangmudaindonesia.or.id/dari-jeruji-ke-reintegrasi-sosial-menagih-janji-kuhp-baru-pada-bapas-dan-pembimbing-kemasyarakatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BMI]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Sep 2026 01:13:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Abdullah Rasyid]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bintangmudaindonesia.or.id/?p=2196</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Abdullah Rasyid Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Kandidat Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN &#160; Ada satu pertanyaan yang terus saya pikirkan setelah tiga hari mengikuti Rapat Koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta. Bukan soal padatnya agenda. Bukan pula soal banyaknya materi yang dibahas. Pertanyaannya sederhana: Ketika negara mulai mengurangi ketergantungannya pada penjara, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id/dari-jeruji-ke-reintegrasi-sosial-menagih-janji-kuhp-baru-pada-bapas-dan-pembimbing-kemasyarakatan/">DARI JERUJI KE REINTEGRASI SOSIAL: MENAGIH JANJI KUHP BARU PADA BAPAS DAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id">Bintang Muda Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Abdullah Rasyid</strong></em></p>
<p><em><strong>Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI</strong></em></p>
<p><em><strong>Kandidat Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ada satu pertanyaan yang terus saya pikirkan setelah tiga hari mengikuti Rapat Koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta. Bukan soal padatnya agenda. Bukan pula soal banyaknya materi yang dibahas.</p>
<p>Pertanyaannya sederhana: Ketika negara mulai mengurangi ketergantungannya pada penjara, apakah kita sudah benar-benar menyiapkan jalan bagi seseorang untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat?</p>
<p>Pertanyaan itu muncul ketika saya bersama seorang rekan Staf Khusus ikut mendalami perbaikan tata kelola Balai Pemasyarakatan atau Bapas dan pelayanan Penelitian Kemasyarakatan, yang kita kenal sebagai Litmas.</p>
<p>Di ruang itu hadir para pimpinan tinggi, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bapas, serta pimpinan UPT dari berbagai daerah. Kami membicarakan banyak hal: pelayanan, beban kerja, sumber daya manusia, kualitas Litmas, pengawasan klien, hingga tantangan pelaksanaan KUHP baru.</p>
<p>Semakin lama diskusi berjalan, semakin terasa bahwa sesungguhnya kita tidak hanya sedang membicarakan Bapas. Kita sedang membicarakan wajah baru pemidanaan Indonesia.</p>
<p>Sejak awal Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku.</p>
<p>Banyak orang membaca KUHP baru dari pasal-pasal yang ramai diperdebatkan. Padahal ada perubahan yang lebih senyap, tetapi sangat mendasar.</p>
<p>Kita mulai meninggalkan cara berpikir bahwa setiap kesalahan harus selalu berakhir di balik jeruji.</p>
<p>Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menegaskan bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan mencegah tindak pidana. Pemidanaan juga bertujuan memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan dan pembimbingan, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, menghadirkan rasa aman dan damai, serta menumbuhkan penyesalan pada terpidana. Kalau direnungkan, semangatnya sangat manusiawi.</p>
<p>Seseorang tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Korban tetap harus memperoleh perlindungan dan keadilan. Negara tetap harus tegas.</p>
<p>Tetapi negara juga tidak boleh kehilangan satu keyakinan penting: bahwa manusia masih mungkin berubah.</p>
<p>Di sinilah reintegrasi sosial menjadi sangat penting. Reintegrasi sosial merupakan tujuan Pemasyarakatan sebagai suatu sistem perlakuan terhadap pelanggar hukum di Indonesia.</p>
<p>Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa arah Sistem Pemasyarakatan adalah pulihnya kembali kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan.</p>
<p>Dengan kata lain, Pemasyarakatan tidak berhenti ketika seseorang selesai menjalani pidananya.</p>
<p>Tujuannya adalah membantu orang itu kembali membangun hubungan dengan keluarga, masyarakat, pekerjaan, dan kehidupan sosialnya. Itulah makna reintegrasi sosial.</p>
<p>Bukan memanjakan pelaku. Bukan pula melupakan korban. Tetapi memastikan bahwa setelah seseorang menjalani pertanggungjawaban pidananya, ia mempunyai kesempatan yang nyata untuk kembali hidup secara wajar dan tidak mengulangi tindak pidana.</p>
<p>Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menempatkan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pidana pokok, bersama pidana penjara, pidana tutupan, dan pidana denda.</p>
<p>Artinya, penjara tidak lagi menjadi satu-satunya jalan. Untuk kejahatan tertentu, tentu penjara tetap diperlukan. Tetapi ada juga keadaan ketika seseorang lebih tepat menjalani pidana di tengah masyarakat, dengan pengawasan dan pembimbingan yang jelas.</p>
<p>Di sinilah pembicaraan mengenai overcrowding Lapas menjadi relevan.</p>
<p>Selama bertahun-tahun kita melihat Lapas penuh, lalu berpikir tentang menambah kamar, menambah blok, atau membangun Lapas baru. Itu mungkin diperlukan.</p>
<p>Tetapi ada pertanyaan yang harus kita ajukan lebih awal: Apakah semua orang yang masuk penjara memang harus berada di sana?</p>
<p>Pasal 70 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberi pedoman agar pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan dalam sejumlah keadaan tertentu, antara lain ketika seseorang baru pertama kali melakukan tindak pidana atau ketika pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil.</p>
<p>Kalau pintu menuju pidana non-penjara semakin terbuka, negara membutuhkan institusi yang kuat untuk memastikan pidana itu benar-benar berjalan.</p>
<p>Di situlah Bapas menjadi sangat penting.</p>
<p>Bapas tidak lagi layak dipandang sebagai pelengkap dari Lapas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan Pemasyarakatan sebagai subsistem peradilan pidana. Pemasyarakatan bekerja sejak tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga pasca-adjudikasi.</p>
<p>Karena itu reformasi Pemasyarakatan tidak boleh hanya dibayangkan sebagai reformasi Lapas dan Rutan. Kita juga harus memperkuat Bapas. Dan jantung Bapas adalah Pembimbing Kemasyarakatan atau PK.</p>
<p>PK bukan “sipir di luar penjara”. Ia berhadapan dengan manusia, keluarga, dan lingkungan sosial yang sering kali rumit.</p>
<p>Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan sebagai bagian penting dari pembimbingan kemasyarakatan.</p>
<p>Pendampingan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dan melindungi hak. Pembimbingan dilakukan untuk meningkatkan kualitas mental, spiritual, intelektual, keterampilan, dan kemandirian.</p>
<p>Sedangkan pengawasan dilakukan untuk memastikan syarat dan program yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan. Semua itu dilakukan berdasarkan hasil Litmas.</p>
<p>Di situlah Litmas memperoleh maknanya. Kita harus berhenti melihat Litmas sebagai sekadar berkas yang harus selesai.</p>
<p>Litmas adalah usaha memahami manusia di balik perkara.</p>
<p>Siapa dia? Bagaimana keluarganya? Mengapa tindak pidana itu terjadi? Bagaimana kondisi sosial dan ekonominya? Apa risiko ia mengulangi perbuatannya?</p>
<p>Apakah lingkungan sosialnya memungkinkan ia berubah? Dan apa bentuk pembimbingan yang paling tepat? Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika membaca Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>
<p>Hakim diminta mempertimbangkan motif dan tujuan pelaku, sikap batin, riwayat hidup, keadaan sosial dan ekonomi, dampak pidana terhadap masa depan pelaku, pengaruh tindak pidana terhadap korban, pemaafan korban, hingga nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.</p>
<p>Jadi ketika seorang PK menyusun Litmas, yang sedang disusun bukan sekadar laporan. Ia sedang menghadirkan gambaran tentang seorang manusia di hadapan sistem hukum. Karena itulah ukuran pelayanan Litmas tidak boleh berhenti pada satu pertanyaan:</p>
<p>“Berapa hari selesai?” Kecepatan memang penting. Tetapi kualitas juga menentukan masa depan seseorang.</p>
<p>Litmas harus cepat, akurat, objektif, berbasis data, memiliki asesmen risiko dan kebutuhan, serta menghasilkan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>Ada satu kekhawatiran lain yang juga perlu kita bicarakan secara terbuka. Jangan sampai kita mengurangi overcrowding di Lapas, tetapi menciptakan overcrowding pekerjaan di Bapas.</p>
<p>Kalau seorang PK harus menangani terlalu banyak klien, terlalu banyak Litmas, dan wilayah kerja yang terlalu luas, sementara ia tetap dituntut melakukan asesmen, kunjungan, pembimbingan, pengawasan, dan pelaporan, maka yang paling mudah dikorbankan adalah kualitas.</p>
<p>Litmas bisa menjadi formalitas. Kunjungan menjadi rutinitas. Pembimbingan tinggal tanda tangan. Pengawasan hanya hidup di atas kertas.</p>
<p>Kalau itu terjadi, KUHP kita memang baru, tetapi cara kerja kita masih lama. Karena itu mandat baru harus diikuti kapasitas baru.</p>
<p>Jumlah PK harus memadai. Kompetensinya harus terus diperkuat. Anggaran dan sarana kerja harus mendukung. Teknologi harus membantu proses agar dapat dilacak. Pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, keluarga, dan lembaga sosial juga harus dilibatkan sebagai bagian dari ekosistem reintegrasi.</p>
<p>Tata kelolanya pun harus berubah. Setiap permintaan Litmas perlu mempunyai standar layanan, batas waktu, PIC, dan status proses yang dapat ditelusuri.</p>
<p>Setiap keputusan penting harus meninggalkan digital trace: siapa mengusulkan, siapa memeriksa, data apa yang digunakan, apa hasil asesmennya, siapa menyetujui, dan apa dasar pertimbangannya.</p>
<p>Teknologi jangan hanya memindahkan formulir dari kertas ke layar. Teknologi harus membuat pelayanan lebih cepat sekaligus lebih akuntabel. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Bapas juga harus berubah.</p>
<p>Jangan hanya bertanya berapa Litmas selesai. Jangan hanya menghitung berapa klien datang melapor. Tanyakan juga: berapa yang berhasil menyelesaikan pidana pengawasan? Berapa yang menyelesaikan pidana kerja sosial? Berapa yang kembali bekerja? Berapa yang kembali diterima keluarga dan masyarakat?</p>
<p>Dan yang paling penting: Berapa yang tidak kembali melakukan tindak pidana? Di sanalah reintegrasi sosial benar-benar diuji. KUHP baru sudah membuka pintu.</p>
<p>Tetapi undang-undang tidak bisa berjalan sendiri. Pasal tidak dapat mendatangi rumah keluarga klien. Peraturan tidak bisa mendengar cerita hidup seseorang. Teks hukum tidak melakukan asesmen risiko. Dan undang-undang tidak dapat membimbing seseorang yang sedang mencoba memperbaiki hidupnya. Pekerjaan itu dilakukan oleh manusia. Di sana ada Bapas. Ada Pembimbing Kemasyarakatan. Ada Litmas.</p>
<p>Maka reformasi Pemasyarakatan hari ini bukan hanya soal bagaimana memperbaiki kehidupan di balik jeruji. Ia juga berbicara tentang bagaimana membawa seseorang dari jeruji menuju reintegrasi sosial.</p>
<p>Tentang bagaimana negara tetap tegas terhadap perbuatannya, tetapi tidak kehilangan harapan terhadap manusianya. Jika itu berhasil, kita tidak hanya sedang mengurangi kepadatan penjara.</p>
<p>Kita sedang membangun sistem peradilan pidana yang lebih cerdas, lebih manusiawi, dan lebih berkeadilan. Sebuah sistem yang percaya bahwa keadilan tidak selalu selesai ketika pintu sel ditutup.</p>
<p>Kadang-kadang, keadilan justru baru benar-benar bekerja ketika seseorang diberi kesempatan untuk pulang, memperbaiki diri, dan kembali menjadi bagian dari masyarakat.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id/dari-jeruji-ke-reintegrasi-sosial-menagih-janji-kuhp-baru-pada-bapas-dan-pembimbing-kemasyarakatan/">DARI JERUJI KE REINTEGRASI SOSIAL: MENAGIH JANJI KUHP BARU PADA BAPAS DAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://bintangmudaindonesia.or.id">Bintang Muda Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://bintangmudaindonesia.or.id/dari-jeruji-ke-reintegrasi-sosial-menagih-janji-kuhp-baru-pada-bapas-dan-pembimbing-kemasyarakatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
