Oleh Abdullah Rasyid
Komisioner KPUD Jambi 2003–2008
DR. (Cand) Ilmu Pemerintahan IPDN
Putusan pengadilan dapat mengakhiri perkara, tetapi belum tentu mengakhiri pertanyaan masyarakat. Terlebih jika perkara itu menyangkut persyaratan seseorang untuk menduduki jabatan Wakil Presiden, yang sewaktu-waktu dapat menggantikan Presiden.
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya, pertanyaan publik meluas. Mengapa fasilitas negara tetap diberikan? Apakah kewenangan Wakil Presiden masih berjalan? Bagaimana jika Presiden berhalangan tetap sebelum persoalan tersebut memperoleh penyelesaian?
Jawabannya perlu mempertemukan tiga sudut pandang: hukum tata negara untuk menjelaskan status jabatan, ilmu politik untuk memahami legitimasi, dan ilmu pemerintahan untuk menilai pertanggungjawaban lembaga.
Ketiganya saling berkaitan. Namun, kesimpulan politik tidak dengan sendirinya mengubah kedudukan hukum seorang pejabat.
Temuan MK dan Status Jabatan
Berdasarkan salinan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menjadi dasar tulisan ini, terutama halaman 372–376, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran Rakabuming Raka yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan tamat pendidikan menengah.
Mahkamah membedakan pengetahuan yang dinilai setara dengan bukti telah menamatkan sekolah. Pembedaan ini penting karena persyaratan pendidikan menyangkut penyelesaian jenjang pendidikan yang harus dibuktikan.
Namun, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Karena itu, dua hal harus dibaca bersamaan: terdapat pertimbangan serius mengenai bukti pemenuhan syarat pendidikan, sementara putusan tersebut tidak menghasilkan pemberhentian.
Menyebut jabatan otomatis gugur akan melampaui amar putusan. Sebaliknya, menganggap seluruh persoalan selesai hanya karena permohonan tidak dapat diterima akan mengabaikan pertimbangan yang perlu ditelaah lebih lanjut.
Legalitas dan Legitimasi Kekuasaan
David Beetham dalam The Legitimation of Power menjelaskan tiga dimensi legitimasi: kesesuaian kekuasaan dengan aturan, pembenaran aturan berdasarkan keyakinan bersama, serta persetujuan pihak yang diperintah.
Kerangka ini membantu menjelaskan mengapa keberadaan jabatan secara formal belum menjawab seluruh kegelisahan masyarakat. Publik juga menilai apakah proses menuju jabatan berlangsung secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perkara ini, kedudukan Wakil Presiden belum diakhiri oleh putusan. Namun, pertimbangan mengenai bukti pendidikan dapat menimbulkan pertanyaan terhadap dasar pencalonannya.
Seberapa jauh kepercayaan masyarakat terpengaruh tetap membutuhkan penelitian. Reaksi media sosial tidak cukup untuk menggambarkan sikap seluruh rakyat.
Mandat elektoral membawa kewajiban memenuhi persyaratan hukum. Pada saat yang sama, kritik terhadap legitimasi harus melalui mekanisme konstitusional apabila hendak menghasilkan perubahan status jabatan.
Konstitusionalisme dan Pembatasan Kekuasaan
Jimly Asshiddiqie menempatkan pembatasan kekuasaan sebagai bagian penting dari konstitusionalisme. Konstitusi menentukan kewenangan lembaga negara dan batas tindakan mereka.
Prinsip ini mengikat semua pihak. Presiden dan Wakil Presiden tunduk pada konstitusi. DPR, MK, dan MPR juga harus bertindak dalam kewenangannya masing-masing.
Temuan pengadilan perlu ditindaklanjuti melalui prosedur yang sah. Desakan politik tidak dapat menggantikan mekanisme pemberhentian. Namun, kepastian jabatan juga tidak semestinya dijadikan alasan untuk menutup pemeriksaan mengenai pertanggungjawaban.
Konstitusionalisme membutuhkan ketegasan dan disiplin prosedural. Ketegasan tanpa prosedur membuka ruang kesewenang-wenangan. Prosedur tanpa kesungguhan memeriksa persoalan akan sulit memulihkan kepercayaan.
Mengapa Fasilitas Negara Tetap Berjalan?
UU Nomor 7 Tahun 1978 mengatur hak keuangan dan administratif Presiden serta Wakil Presiden.
Karena putusan yang dibahas tidak memberhentikan Gibran, dasar pemberian hak yang melekat pada jabatannya tidak otomatis berakhir. Pengelola anggaran membutuhkan dasar hukum untuk menghentikan pembayaran.
Keberlanjutan fasilitas merupakan konsekuensi administratif dari status jabatan yang masih berlangsung. Akan tetapi, hal itu belum menjawab persoalan pencalonan yang dipertanyakan masyarakat.
Pemerintah perlu menjelaskan dasar keberlanjutan fasilitas tersebut secara terbuka dan mudah dipahami.
Pembayaran fasilitas juga tidak otomatis membuktikan korupsi atau kerugian negara. Kesimpulan demikian memerlukan pemeriksaan tersendiri mengenai perbuatan, unsur pelanggaran, dan pertanggungjawaban pihak terkait.
Fungsi Wakil Presiden Tetap Berjalan
Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 menempatkan Wakil Presiden sebagai pembantu Presiden.
Selama tidak ada pemberhentian atau pembatasan yang sah, pelaksanaan fungsi Wakil Presiden tetap mengikuti ketentuan dan penugasan yang berlaku. Persoalan yang diperdebatkan tidak dengan sendirinya menangguhkan kewenangan jabatan.
Birokrasi membutuhkan kepastian mengenai siapa yang berwenang bertindak. Jika setiap instansi menentukan sendiri sah atau tidaknya seorang pejabat, pemerintahan akan menghadapi ketidakpastian.
Namun, kesinambungan administrasi harus berjalan bersama pertanggungjawaban. Pemerintahan yang tetap bekerja masih berkewajiban menjawab pertanyaan mengenai dasar dan proses pengisian jabatan.
Verifikasi sebagai Ujian Tata Kelola
Francis Fukuyama dalam “What Is Governance?” menekankan kemampuan negara membuat dan menegakkan aturan serta memberikan pelayanan. Kualitas pemerintahan berkaitan dengan prosedur, kapasitas, hasil, dan otonomi birokrasi.
Dalam perkara ini, perhatian perlu diarahkan kepada kemampuan lembaga melakukan verifikasi.
Apakah petugas memahami dokumen yang diperiksa? Apakah tersedia prosedur klarifikasi? Apakah dasar keputusan dapat ditelusuri? Apakah kelengkapan berkas benar-benar menunjukkan pemenuhan persyaratan?
Dalam salinan putusan, Mahkamah menekankan kecermatan dan kehati-hatian. Kepercayaan terhadap dokumen dari instansi berwenang perlu disertai pemeriksaan yang memadai, terutama untuk pengisian jabatan tertinggi negara.
Pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu menunjukkan pentingnya membedakan kelengkapan berkas dengan pemenuhan syarat. Dokumen dapat tersedia, tetapi makna dan relevansinya tetap perlu diperiksa.
Perbaikannya harus mencakup standar klarifikasi antarlembaga, kemampuan pemeriksa, dokumentasi keputusan, serta mekanisme koreksi.
Jika Presiden Berhalangan Tetap
Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa Wakil Presiden menggantikan Presiden yang mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya, sampai akhir masa jabatan.
Jika Gibran masih menjabat Wakil Presiden ketika keadaan tersebut terjadi, ketentuan itulah yang menjadi dasar pergantian.
Konstitusi memberikan kepastian urutan suksesi. Namun, kepastian pergantian belum tentu menyelesaikan persoalan politik mengenai legitimasi penggantinya.
Persoalan persyaratan yang belum memperoleh penjelasan memadai berpotensi terbawa ke jabatan Presiden. Dampaknya dapat berupa perdebatan yang lebih tajam dan melemahnya kepercayaan publik.
Risiko tersebut perlu diantisipasi, meskipun krisis bukan akibat yang pasti terjadi.
Batas Peran Tiga Menteri
Pasal 8 ayat (3) mengatur pelaksanaan tugas kepresidenan bersama oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan apabila Presiden dan Wakil Presiden sama-sama mengalami keadaan sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut.
Polemik persyaratan pendidikan saja tidak mengaktifkan mekanisme ini. Putusan yang dibahas tidak memberikan dasar untuk melewati Wakil Presiden yang masih menjabat.
Perubahan urutan pergantian kepemimpinan harus memiliki dasar konstitusional. Penilaian politik bahwa seorang pejabat bermasalah tidak cukup untuk mengubahnya.
Pengawasan Antarlembaga Harus Bekerja
Guillermo O’Donnell melalui konsep horizontal accountability menjelaskan pentingnya lembaga negara yang berwenang dan mampu mengawasi tindakan lembaga negara lainnya.
Demokrasi membutuhkan pengawasan yang terus bekerja di antara dua pemilu. Mandat rakyat tetap harus disertai pemeriksaan terhadap penggunaan kekuasaan.
DPR perlu menelaah pertimbangan putusan, meminta penjelasan KPU dan instansi pendidikan, serta memeriksa dokumen yang menjadi dasar keputusan.
Pengawasan akan kehilangan makna apabila berhenti pada pernyataan politik tanpa pemeriksaan bukti.
Jika proses pemberhentian ditempuh, Pasal 7A–7B UUD 1945 mengatur keterlibatan DPR, MK, dan MPR. Putusan sengketa pemilu tidak otomatis menggantikan rangkaian tersebut.
Penerapan alasan “tidak lagi memenuhi syarat” terhadap persoalan yang diduga ada sejak pencalonan tetap membutuhkan argumentasi dan pemeriksaan dalam forum yang berwenang.
Menjawab Sebelum Terjadi Pergantian
KPU dan instansi pendidikan perlu menjelaskan dasar verifikasi dan penyetaraan melalui dokumen yang dapat diperiksa. DPR perlu menjalankan pengawasan secara terbuka.
Pemerintah juga perlu menerangkan mengapa fungsi dan fasilitas jabatan tetap berjalan, sekaligus menjelaskan jalur tindak lanjut persoalan hukumnya.
Masyarakat membutuhkan dasar untuk menilai apakah lembaga negara bekerja dengan cermat dan bertanggung jawab.
Menunda penyelesaian sampai terjadi pergantian Presiden akan mempersempit ruang untuk memeriksa persoalan dengan tenang. Negara perlu menjaga pemerintahan tetap berjalan sambil memastikan pertanyaan hukum memperoleh jawaban melalui lembaga yang berwenang.
Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat dapat memeriksa dasar keputusan, melihat kesalahan dikoreksi, dan menyaksikan aturan diterapkan secara adil—termasuk kepada pemegang kekuasaan tertinggi.
Referensi
• David Beetham. 1991. The Legitimation of Power.
• Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia.
• Francis Fukuyama. 2013. “What Is Governance?” Governance, 26(3), 347–368.
• Guillermo O’Donnell. 1998. “Horizontal Accountability in New Democracies.” Journal of Democracy, 9(3), 112–126.
• UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 4, 7A, 7B, dan 8.
• UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
• Salinan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diberikan, khususnya halaman 372–378.









Leave a Reply
View Comments