Bintangmudaindonesia – Polri berhasil mengungkap 397 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama periode 22 Oktober hingga 22 November 2024. Dalam pengungkapan tersebut, Polri berhasil mengamankan 482 tersangka dan menyelamatkan 904 korban.
Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas TPPO serta melindungi warga negara Indonesia, sesuai instruksi Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam program Asta Cita.
“Pemerintah telah memberikan perhatian serius terhadap bagaimana kita memberikan perlindungan kepada warga Indonesia, khususnya yang menjadi pekerja migran di luar negeri. Oleh karena itu, penindakan, pengamanan dan pencegahan ini menjadi salah satu prioritas untuk melindungi segenap warga negara Indonesia,” tutur Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs.Wahyu Widada, M.Phil., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/11).
” Kami sangat mengapresiasi kinerja POLRi dalam mencegah tindak kejahatan perdagangan orang. Hal ini menunjukkan kesungguhan POLRI dalam melindungi warga negara Indonesia. Semoga kedepan POLRI akan terus meningkatkan profesionalisme dalam melindungi keamanan dan keselamatan warga negara Indonesia,” ujar Sultoni Wasekjen DPN Bintang Muda Indonesia Demokrat.
Sultoni menambahkan sesuai dengan instruksi ketua umum DPN BMI H. Farkhan Evendi setiap kader BMI wajib membantu kinerja POLRI dan pemerintah dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang. BMI sendiri telah mempunyai badan otonom PELOPOR yang salah satu tugasnya adalah satuan anti perdagangan manusia dan anti terorisme.









Leave a Reply
View Comments