Oleh : Sultoni ( Wasekjen DPN BMI )
Harga minyak dunia yang fluktuatif membuat pemerintah suatu negara harus jitu dalam menghitung anggaran belanjanya. Jika salah memperhitungkan maka nasib rakyat sebuah negara menjadi taruhannya.
Rakyat harus Indonesia wajib bersyukur dianugerahi Tuhan berupa kekayaan alam berupa minyak dan gas bumi yang melimpah. Secara khusus dalam UUD 45 dalam pasal 33 disebutkan bahwa :
Pasal 33 ayat 1 UUD 1945
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
A. Pasal 33 ayat 2 UUD 1945
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Dalam Pasal 33 ayat 2 ini pemerintah melalui beberapa BUMN menjadi pengelola secara khusus badan usaha untuk cabang produksi yang menguasai hajat hidup rakyatnya seperti PLN yang mengelola listrik, Pertamina yang mengelola BBM. Akan tetapi dalam kurun waktu 7 tahun belakangan ini kedua BUMN tersebut mengalami kerugian yang cukup besar.
Kita ambil contoh Pertamina dimana saat pengangkatan komisaris utamanya berstatement akan membawa Pertamina menjadi perusahaan yang akan mengalahkan Petronas Malaysia. Akan tetapi faktanya Petronas untung besar dan menurunkan harga BBM disesuaikan dengan harga minyak dunia. Sebaliknya ditengah harga minyak dunia yang turun Pertamina malah menaikkan harga jual BBM untuk rakyat Indonesia.
Kelucuan juga dipertontonkan oleh dirjen ESDM yang terkesan memaksa salah satu penyedia BBM swasta Vivo untuk menaikkan harga jualnya. Vivo menjual BBM setara jenis pertalite seharga Rp. 8900 sedangkan Pertamina menjual seharga Rp. 10.000 per liter. Pemerintah terkesan menghalangi akses rakyat untuk mendapatkan akses BBM yang murah. Hal yang absurd dan patut diduga pemerintah gagal menjalankan pasal 33 ayat 2 UUD 1945.
Efek domino dari kenaikan BBM adalah naiknya harga kebutuhan pokok lainnya. Semua serba naik membuat kemiskinan semakin melebar dan semakin besar jumlahnya.
B. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Isi dan makna dari pasal 33 ayat 3 UUD 1945 ini semakin tidak tergambar dalam penerapannya. Rakyat hanya dijadikan objek untuk menggenjot pendapatan negara untuk membayar hutang yang semakin menggunung dan membengkak. Padahal masih banyak cara untuk membayar hutang negara. Salahsatunya mengalihkan dan menghentikan proyek infrastruktur ambisius yang kurang membawa manfaat langsung bagi rakyat. Proyek kereta cepat Jakarta Bandung yang anggarannya terus membengkak dan tidak kunjung selesai. Lucunya lagi dibangun pula jalan tol yang membuat waktu tempuh Jakarta Bandung hanya 1 jam. Suatu hal yang mubazir dan membebani APBN dan rakyat.
Hal yang wajar apabila rakyat, buruh dan mahasiswa mendatangi wakil rakyat dan pemerintah untuk mempertanyakan dan menolak kenaikan BBM. Pemerintah dan wakil rakyat harus arif dan bijaksana dalam menyikapi penyampaian pendapat mereka. Bukan dengan cara represif karena mereka adalah rakyat yang berdaulat dan dijamin undang – undang haknya. Selamat menyampaikan pendapat dimuka umum buat kawan-kawan Mahasiswa, buruh dan elemen masyarakat. Dan selamat mengawal dan mengamankan penyampaian pendapat buat aparat keamanan negara.
( Tulisan pernah dimuat di bintangmudaindonesia.id )









Leave a Reply
View Comments