Jakarta – Kementerian Transmigrasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meneguhkan komitmen memperbaiki tata kelola keuangan dengan target menyelesaikan seluruh temuan kerugian negara. Hal ini menindaklanjuti hasil temuan kerugian negara dan membangun tata kelola manajerial yang lebih baik agar potensi kerugian di masa depan dapat ditekan.
Rapat dipimpin langsung Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara dan dihadiri oleh Dirjen Pemeriksa Keuangan Negara III BPK RI Dede Sukarjo, Senin (11/8). Pertemuan tersebut membahas 45 temuan BPK dalam laporan keuangan Tahun Anggaran 2024 di Ditjen PPKTrans (sekarang Kementerian Transmigrasi), saat masih bergabung dengan KemendesPDTT dengan nilai kerugian negara mencapai Rp32 miliar.
“Setiap temuan harus dinilai satu per satu, diperiksa dan bila perlu diproses sesuai aturan”, kata Menteri Iftitah di kantor Kementerian Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (11/8).
Hingga semester I-2025, BPK mencatat Kementerian Transmigrasi telah mengangsur Rp14,5 miliar, mengembalikan dana Rp8,7 miliar dan tersisa Rp8,6 miliar untuk ditindaklanjuti. Menteri Iftitah menegaskan penyelesaian seluruh temuan ditargetkan rampung dalam lima tahun.
“Kita harus jujur, transparan, dan fokus mencari akar masalah agar penyelesaiannya tuntas. Setelah selesai, jangan sampai diulangi, demi kebaikan kita dan generasi mendatang,” ujarnya.
Dirjen Pemeriksa Keuangan Negara III, BPK RI Dede Sukarjo menjelaskan dari 45 temuan di Kementerian Transmigrasi paling banyak dilakukan oleh pihak ke-3. Dia pun tak menampikkan memang kesalahan pada tahap perencanaan anggaran kerap menjadi sumber masalah.
“Dari beberapa hasil temuan yang diperoleh BPK, Paling banyak bermasalah di pihak ke-3 dan laporan pertanggungjawabannya. Walaupun kejadiannya dilakukan oleh pihak ke-3 yang memproses tetap dari pihak Kementerian,” kata Dede.
Oleh karena itu, penyusunan anggaran harus dilakukan dengan perencanaan matang, detail dan sesuai aturan. BPK juga mengingatkan pentingnya tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan maksimal 60 hari setelah laporan diterima.
Sebagai langkah konkret, Kementerian Transmigrasi akan membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) yang melibatkan unsur pusat dan daerah untuk mempercepat proses verifikasi, penagihan dan penyetoran. Proses ini akan mengacu pada mekanisme resmi, termasuk pembuatan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) sebagai dasar hukum pemulihan kerugian.
Sebagai informasi, pertemuan yang diinisiasi Kementerian Transmigrasi ini meneguhkan komitmen kedua pihak untuk menjadikan pengelolaan keuangan negara lebih akuntabel dan bebas dari temuan material di masa depan. Hal ini sejalan dengan misi BPK sebagai lembaga pemeriksa terpercaya dan visi Kementerian Transmigrasi menciptakan tata kelola yang bersih dan profesional. (HLV)









Bagaimana strategi Kementerian Transmigrasi untuk menyelesaikan seluruh temuan BPK pada laporan keuangan 2024 dalam lima tahun?