F-PD DPR – RI : “KPU Harus Segera Menyusun PKPU Pasca Putusan MK”

Jakarta – Menanggapi dan mencermati aspirasi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia yang terjadi pada hari Kamis 22/08 Fraksi Partai Demokrat mengeluarkan pernyataan resmi pada hari Jumat 23/08 yaitu tidak melanjutkan pembahasan tingkat II RUU Pilkada. Keputusan ini segaris dengan apa yang diambil oleh pimpinan DPR.

F-PD DPR RI mendorong KPU untuk segera menyusun peraturan KPU sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi mengingat waktu pendaftaran calon kepala daerah yang sudah dekat.

Partai Demokrat mengajak segenap lapisan masyarakat untuk mendukung dan mengawasi jalannya proses pendaftaran calon kepala daerah di KPUD agar semua berjalan dengan damai, demokratis, jujur dan adil.

Menanggapi hal tersebut ketua umum DPN Bintang Muda Indonesia H. Farkhan Evendi S.Fil., MAP. telah menginstruksikan kepada jajaran DPD dan DPC BMI untuk mendukung apa yang telah diputuskan oleh partai Demokrat melalui F-PD DPR RI. Tegaknya Demokrasi yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan tegaknya hukum adalah cita-cita bersama dan akan menjadi bagian sejarah berjalannya demokrasi di Indonesia, pungkas pria yang akrab disapa Cak Farkhan.